Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya deportasi dan cekal tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YJ, CN dan LJ. Ketiganya resmi dipulangkan dan di-blacklist dari Indonesia setelah terbukti melakukan manipulasi data dan memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan visa kunjungan bisnis dan pra investasi di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Prainvestasi (indeks C12) dan Bisnis (indeks C1 & C2). Namun, petugas imigrasi mendapati bahwa visa tersebut diperoleh dengan cara memberikan surat, data, dan keterangan penjamin yang tidak benar atau dimanipulasi.
“Kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa ketiganya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, dalam keterangannya, 19 Juni 2026.
Selain itu, petugas mendapati berkas permohonan milik YJ dan CN memuat nomor seri materai yang sama persis (materai kembar), yang mengindikasikan adanya rekayasa dokumen secara sistematis. Setelah dilakukan penelusuran aktivitas di lapangan, klaim tujuan bisnis dan investasi para WNA tersebut terbukti hanya kedok. Mereka bertiga tidak pernah berencanaakan berinvestasi maupun melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.
Tindakan manipulasi data dan penyalahgunaan izin tinggal ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian serta Pasal 123 huruf b terkait dengan penggunaan Visa yang didapatkan dari pemberian keterangan tidak benar.
Proses pemulangan dilaksanakan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya (SUB) – Guangzhou (CAN) yang berangkat pada pukul 08.00 WIB dan tiba di Guangzhou pada pukul 14.05 waktu setempat. Seluruh proses pengawalan, pemeriksaan keimigrasian, hingga keberangkatan berlangsung aman, tertib, dan lancar di bawah pengawasan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
"Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap Warga Negara Asing yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami telah menjatuhkan sanksi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan (blacklist) selama 5 (Lima) Tahun terhadap ketiganya. Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen dari jajaran Kantor Imigrasi Surabaya dalam menegakkan hukum keimigrasian secara ketat di wilayah kerja kami, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko bahwa imigrasi hadir untuk menjaga kedaulatan negara, karena imigrasi untuk rakyat,” pungkas Agus.
Tiga WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Surabaya Buntut Manipulasi Data untuk Dapat Visa (Dokumentasi)