Jaksa Agung Burhanuddin: Penegakan Hukum Tak Boleh Kalah oleh Kekuatan Apa Pun!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2026, 18:08
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh tunduk terhadap kekuatan apa pun dalam upaya menyelamatkan kekayaan negara.

"Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun," ujar Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurutnya, setiap kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara demi kepentingan rakyat.

"Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia," ucapnya.

Burhanuddin turut menyoroti praktik penyalahgunaan sumber daya alam yang selama ini dinilai merugikan negara. Ia memastikan kini tak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional maupun kesejahteraan masyarakat.

"Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat," ucap Burhanuddin.

Di samping itu, Burhanuddin menyoroti penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat luas.

"Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," kata Burhanuddin.

Ia turut mengingatkan agar tidak ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri. Burhanuddin pun turut melaporkan capaian Satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan.

Satgas PKH menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan sebesar Rp 10,27 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Duit itu berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp 3,42 triliun serta hasil pengawasan pajak PBB dan non-PBB sebesar Rp 6,84 triliun.

Di samping penyerahan uang, Satgas PKH juga menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare yang berasal dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

Burhanuddin menyatakan, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektar di sektor sawit dan 12.371 hektar di sektor pertambangan.

x|close