Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Pengusaha Manfaatkan Kekayaan RI-Bawa Uang ke Luar!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2026, 16:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung ST Burhanuddin. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan negara takkan lagi menoleransi praktik penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum, termasuk tindakan pengusaha yang membawa hasil kekayaan alam Indonesia ke luar negeri. Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin kala acara penyerahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

"Tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri," ujar Burhanuddin.

Pernyataan ini merupakan salah satu penegasan penting yang disampaikan Jaksa Agung di depan Presiden Prabowo Subianto serta jajaran menteri dan pimpinan lembaga negara. Menurut Burhanuddin, Satgas PKH dibentuk untuk mengatasi berbagai praktik penyalahgunaan kawasan hutan yang selama ini menimbulkan kebocoran kekayaan negara.

Baca Juga: Jaksa Agung Dorong Denda Damai dan Reformasi Tata Kelola Ekonomi

Menurutnya, negara harus hadir secara tegas untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

"Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat," ucapnya.

Burhanuddin juga menyoroti penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat luas.

"Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," jelas dia.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan penegakan hukum harus berjalan tegas dan tidak boleh tunduk pada kekuatan apa pun. Ia mengatakan, setiap kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara.

"Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun," ucap Burhanuddin.

"Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia," jelasnya.

Burhanuddin juga melaporkan capaian Satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan. Satgas PKH menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan sebesar Rp 10,27 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan.

Duit itu berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp 3,42 triliun serta hasil pengawasan pajak PBB dan non-PBB sebesar Rp 6,84 triliun. Di samping itu, Satgas PKH juga menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare yang berasal dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

Burhanuddin menyebut, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektare di sektor sawit dan 12.371 hektare di sektor pertambangan.

x|close