Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas terhadap sejumlah pihak dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Dalam keputusan tersebut, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda total Rp5,625 miliar serta larangan beraktivitas di sektor pasar modal kepada beberapa pihak, termasuk Benny Tjokrosaputro.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa lembaganya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran di sektor pasar modal.
“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor pasar modal agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” katanya, dikutip dari Antara, Minggu, 15 Maret 2026.
Benny Tjokrosaputro Dilarang Beraktivitas di Pasar Modal Seumur Hidup
Benny Tjokrosaputro (Antara/Hafidz Mubarak A)
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026, OJK menjatuhkan sanksi berat kepada Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Ia dilarang seumur hidup untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal.
“Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak surat ditetapkan tanggal 13 Maret 2026,” tulis OJK dalam keterangannya.
OJK menilai Benny merupakan pihak yang menyebabkan PT POSA terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain larangan terhadap pengendali perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) berupa denda Rp2,7 miliar. Sanksi ini diberikan karena perusahaan dinilai melakukan kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, khususnya terkait pencatatan piutang dan uang muka pembayaran yang tidak memenuhi kriteria sebagai aset.
Dalam Laporan Keuangan Tahunan 2019, PT POSA mencatat piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar. Selain itu, dalam Laporan Keuangan Tengah Tahunan periode 2019 hingga 2023, perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Jasa Keuangan Asing di RI
Namun, OJK menilai kedua transaksi tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diakui sebagai aset perusahaan. Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
PT Ardha Nusa Utama sendiri dipimpin oleh Ibrahim Hasybi, yang juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan lain yang juga berada di bawah kendali Benny Tjokrosaputro.
Dalam kasus ini, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan perusahaan. Direksi PT POSA periode 2019, yakni Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, dikenai denda Rp110 juta secara tanggung renteng.
Sementara itu, direksi periode 2020-2023, yaitu Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo, dikenai denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.
OJK juga menjatuhkan larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun kepada Gracianus Johardy Lambert yang menjabat sebagai Direktur Utama POSA pada periode 2019-2023.
Baca Juga: Komisi XI DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026–2031
Selain itu, dua akuntan publik juga dikenai sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp150 juta, yakni Patricia yang saat penugasan merupakan rekan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono, dan Helli Isharyanto Budi Susetyo, rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono.
OJK turut menjatuhkan sanksi kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo Sekuritas Indonesia) berupa denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha selama satu tahun. Dalam proses IPO PT POSA, perusahaan sekuritas tersebut dinilai melakukan pelanggaran dengan memberikan penjatahan pasti saham kepada sejumlah pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro.
Beberapa nama yang disebut sebagai nominee tersebut antara lain; Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, dan Agung Tobing. Pemesanan saham bahkan dilakukan tanpa disertai formulir pemesanan saham asli, yang seharusnya menjadi prosedur standar dalam proses IPO.
Selain itu, OJK menilai NH Korindo Sekuritas Indonesia tidak menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai, termasuk dalam proses verifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) serta sumber dana investor.
Sementara itu, Amir Suhendro Samirin yang menjabat sebagai Direktur NH Korindo Sekuritas Indonesia pada 2019, juga dikenai denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama satu tahun.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena Amir dinilai tidak mengelola perusahaan efek dengan kehati-hatian dan tanggung jawab yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)