Bareskrim Geledah 3 Perusahaan di Jatim Terkait Dugaan Tambang Emas Ilegal dan TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2026, 20:30
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) saat menjelaskan kegiatan penggeledahan terkait tindak pidana minerba dan TPPU di Sidoarjo , Jawa Timur, Kamis (12/3/2026). (ANTARA/Fahmi Alfian) Direktur Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) saat menjelaskan kegiatan penggeledahan terkait tindak pidana minerba dan TPPU di Sidoarjo , Jawa Timur, Kamis (12/3/2026). (ANTARA/Fahmi Alfian) (Antara)

Ntvnews.id, Sidoarjo - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penggeledahan terhadap tiga perusahaan di Jawa Timur yang diduga terlibat dalam kasus pertambangan mineral dan batu bara ilegal serta tindak pidana pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

"Penggeledahan di kantor perusahaan PT SJU hari ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Surabaya dan Kabupaten Nganjuk pada 19-20 Februari 2026," kata Ade di Sidoarjo, Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025.

Baca Juga: PPATK Terima 43 Juta Laporan Selama 2025, Duit Rp 2.085 T Dianalisa

Kasus ini terungkap dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam perdagangan emas di dalam negeri.

Menurut Ade, transaksi tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah toko emas serta perusahaan pemurnian yang memperdagangkan emas hingga ke luar negeri dengan bahan baku yang diduga berasal dari tambang tanpa izin.

Emas yang diperdagangkan itu diduga dipasok dari sejumlah daerah, di antaranya Kalimantan Barat dan Papua Barat, serta beberapa wilayah lainnya.

Dalam penggeledahan awal yang dilakukan pada 19-20 Februari 2026 di lima lokasi di Jawa Timur, dua di Kabupaten Nganjuk dan tiga di Surabaya. Penyidik menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas tersebut.

Baca Juga: Terbukti Suap dan TPPU pada Kasus CPO, Advokat Ariyanto Dihukum 16 Tahun Penjara

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen transaksi seperti faktur atau invoice, surat pemesanan, surat jalan, bukti transaksi jual beli, serta sejumlah barang bukti elektronik.

Selain dokumen, penyidik juga menyita emas perhiasan dengan berat sekitar 8,16 kilogram dan emas batangan seberat kurang lebih 51,3 kilogram dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp150 miliar.

"Serta uang tunai sebesar Rp7,13 miliar dari salah satu lokasi di Surabaya pada penggeledahan awal tersebut," kata Ade.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara pada 27 Februari 2026, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni TW, DW, dan BSW.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk melalui penggeledahan lanjutan di tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan perdagangan emas di Surabaya dan Sidoarjo.

(Sumber: Antara)

x|close