Ntvnews.id, Kota Bandung - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah resmi memperoleh bebas bersyarat sejak 14 Juni 2025. Namun, ia masih diwajibkan menjalani masa percobaan dengan wajib lapor hingga 17 Oktober 2027, sebagaimana disampaikan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, mengatakan status bebas bersyarat Yana Mulyana didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025.
“Namun, dia masih harus menjalani masa percobaan yang berakhir pada 17 Oktober 2027,” ujar Kusnali di Bandung, Senin, 15 September 2025.
Baca Juga: Kisruh Tol CMNP, Koordinator MAKI Yakin Kejagung Segera Proses ke Tahap Penyidikan
Dengan aturan itu, Yana diwajibkan secara rutin melapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Menurut Kusnali, mekanisme wajib lapor merupakan bentuk pengawasan sekaligus pembinaan agar klien dapat beradaptasi kembali di masyarakat, mencegah pengulangan tindak pidana, serta memperoleh bimbingan moral dan mental untuk hidup mandiri.
Sebelumnya, Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman Nuryaman, membenarkan Yana Mulyana sudah meninggalkan lembaga pemasyarakatan setelah memperoleh pembebasan bersyarat. “Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat,” kata Yaman saat dikonfirmasi.
Dalam perkara yang menjeratnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada 13 Desember 2023. Yana terbukti bersalah dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga: Airlangga Umumkan 8 Program Akselerasi Ekonomi 2025, Ini Daftarnya
Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusan menyatakan Yana terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi terkait proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Majelis hakim juga menyebutkan Yana menerima gratifikasi berupa uang serta fasilitas perjalanan ke Thailand dari Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
(Sumber: Antara)