Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini akan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan atas kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Hal itu diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons panggilan Kejagung kepada anak pengusaha Jusuf Hamka, Fitria Yusuf dan direksi CMNP lainnya.
"Saya berkeyakinan kalau memang betul itu ada panggilan dari Kejaksaan Agung berarti potensi naik untuk menjadi penyidikan ya besar," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat, 12 September 2025.
Boyamin berkata, Korps Adhyaksa kerap meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setiap kasus yang diselidiki. Termasuk kasus antara dua pengusaha kakap, Jusuf Hamka dan Hary Tanoe itu.
Baca Juga: Anak Jusuf Hamka Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tol CMNP, Kejagung: Hanya Klarifikasi
Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap pendiri dan pemilik MNC Group, Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Harry Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Agustus 2025. (ANTARA)
"Biasanya Kejagung itu kalau sudah penyelidikan, ya nanti ditingkatkan penyidikan kalau ditemukan dua alat bukti," ujarnya.
Kendati konsesi proyek tersebut dipegang swasta, ia menilai akan ada potensi kerugian negara. "Itu kan masih banyak pertanyaan di situ," ucap Boyamin.
Untuk itu, Boyamin memilih untuk menunggu proses penanganan perkara di Kejagung. Ia pun menyatakan, bakal mengawal dan mendalami kasus tersebut.
Kasus ini bermula kala CMNP memperpanjang konsesi proyek Tol Cawang-Pluit pada 23 Juni 2020, padahal konsesi itu habis pada 31 Maret 2025. Dengan demikian, konsesi proyek itu dilalukan 5 tahun sebelum konsesi habis.
Bahkan, perpanjangan itu tanpa melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 36 ayat (2) PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN.
Baca Juga: Nilai Hary Tanoe Difitnah Kejam, Hotman: Tidak Bodong, CMNP di Pengadilan Mengakui Ada NCD Itu!
Hary Tanoesoedibjo dan Liliana Tanoesoedibjo. (Instagram)
Terlebih, konstruksi pengerjaan proyek tersebut hingga kini baru mencapai 30% dari target 100% pada 2022.
Di sisi lain, hasil penerimaan tol dari akhir masa konsesi pada 31 Maret 2025 hingga saat ini, seharusnya menjadi penerimaan negara, dan harus dikembalikan kepada negara juga beserta bunganya sekitar Rp 500 miliar.
Kejanggalan itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 Tanggal 21 Mei 2024. Dalam laporan itu, BPK menemukan Penambahan Ruang Lingkup tidak sesuai ketentuan, karena secara langsung tanpa melalui proses pelelangan.
Selain itu, proyek tol yang tak kunjung rampung tersebut mengakibatkan Pemerintah tidak dapat manfaat akibat terlambat penyelesaiannya. Bahkan, terjadi pula keterlambatan pengadaan tanah dan pelaksanaan konstruksi yang tidak sesuai jadwal.
Di sisi lain, BPK menyatakan, Pemerintah tidak memperoleh jaminan atas pendanaan BUJT dalam pembangunan konstruksi, karena belum
tercapainya pemenuhan financial close. BPK juga menilai ada potensi tidak terjaminnya kualitas pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi yang telah ditentukan lantaran belum adanya konsultan PMI.
Dengan demikian, BPK merekomendasikan Menteri PUPR untuk melakukan evaluasi ulang terhadap penunjukan langsung kepada PT CMNP terkait penambahan ruang lingkup berupa pengembangan jalan tol Ir Wiyoto Wiyono Msc.
Kemudian, melakukan evaluasi ulang atas pemberian perpanjangan masa konsesi PPJT Ruas Cawang-Tanjung, Priok-Ancol, Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang belum sesuai ketentuan.
Masih Penyelidikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh CMNP. Bahkan, Korps Adhyaksa itu telah meminta klarifikasi pada sejumlah pihak.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Ia mengatakan, pihaknya telah membuka penyelidikan untuk menelisik kasus tersebut.
"Masih lid (penyelidikan), masih pendalaman," kata Anang di sela-sela konferensi pers, Jumat, 12 September 2025.
Anang memaparkan pihaknya tengah meminta klarifikasi sejumlah pihak. Ia pun menekankan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, sebab penanganannya belum naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Babah Alun Jusuf Hamka Ngaku Tak Tahu Soal Gugatan CMNP ke Bos MNC Hary Tanoe
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025. (Antara)
"Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan, tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan," ujar Anang.
Saat disinggung soal jumlah pihak yang telah dimintai keterangan, Anang tak mengungkap. Pasalnya, kata dia, penanganan kasus di penyelidikan masih bersifat tertutup.
"Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup," terang Anang.
Sekadar informasi, surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 11 Juli 2025. Adapun, surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP tertanggal 29 Agustus 2025.