Satgas PKH Kuasai Kembali 321,07 Hektare Lahan Tambang Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Sep 2025, 18:02
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 September 2025. Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan hutan yang digunakan sebagai lokasi tambang ilegal. Lahan tersebut berasal dari dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jakarta, Jumat, 12 September 2025 mengatakan penguasaan itu dilakukan setelah proses verifikasi.

“Kemarin tanggal 11 September 2025, yaitu PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara yang baru kami verifikasi,” ujarnya.

Dari PT Weda Bay Nickel, Satgas menguasai kembali lahan seluas 148,25 hektare. Sementara itu, dari PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara, dikuasai kembali 172,82 hektare. Dengan demikian, total lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare.

Baca Juga: Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN

Febrie menegaskan bahwa Satgas terus menjalankan identifikasi, verifikasi, dan penertiban.
“Diharapkan pada tahap pertama ini telah selesai dilakukan verifikasi sebanyak 51 perusahaan,” katanya.

Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan tambang ilegal seluas 4.265.376,32 hektare yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan aparat untuk menertibkan kawasan hutan yang menjadi lokasi tambang ilegal.

Hasil penguasaan kawasan hutan tersebut nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 menegaskan komitmennya menyelamatkan kekayaan negara senilai Rp300 triliun dengan menertibkan 1.063 titik aktivitas tambang ilegal yang terdeteksi di Indonesia.
"Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal," kata Presiden.

Baca Juga: Curhat Soal Biaya Pajak Waris Mahal, Leony Langsung Didatangi Petugas Pajak

Menurut Kepala Negara, potensi kekayaan negara yang dihasilkan dari tambang ilegal tersebut dilaporkan mencapai minimal Rp300 triliun.

(Sumber: Antara)

x|close