Alasan Oditur Militer Tolak Gabung Perkara Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 14:05
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan tanggapan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu 15 April 2026. ANTARA/Siti Nurhaliza. Sidang pembacaan tanggapan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu 15 April 2026. ANTARA/Siti Nurhaliza. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, membeberkan alasan penolakan terhadap permintaan penggabungan berkas perkara para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank di Jakarta.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 13 April 2026.

"Dalil penasihat hukum terkait perbedaan peran dan kontribusi sehingga perkara ini lebih tepat jika di-splitsing/pemisahan berkas perkara tidak berdasar dan harus ditolak," kata Wasinton Marpaung dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 15 April 2026.

Para terdakwa dalam perkara ini adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY yang diduga terlibat dalam rangkaian penculikan dan pembunuhan terhadap korban berinisial MIP.

Dalam tanggapannya, Wasinton Marpaung menilai bahwa permintaan pemisahan berkas perkara splitsing tidak memiliki dasar hukum dan justru bertentangan dengan kepentingan pembuktian.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, keputusan untuk melakukan splitsing merupakan kewenangan diskresi penuntut umum, yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembuktian apabila diperlukan.

Baca Juga: Oditurat Militer Hadirkan 20 Saksi di Sidang Penembakan Bos Rental

"Splitsing bukan merupakan hak terdakwa ataupun penasihat hukum. Oleh karena itu, tidak dilakukannya pemisahan berkas perkara tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan dakwaan," jelasnya.

Menurutnya, dalam kasus ini seluruh unsur tindak pidana tetap dapat dibuktikan secara maksimal tanpa perlu memisahkan berkas perkara.

Artinya, proses pembuktian dinilai tetap dapat berjalan secara utuh dalam satu berkas perkara yang sama.

Lebih lanjut, ia menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan perkara dengan lebih dari satu terdakwa harus dipisahkan.

Oleh karena itu, argumentasi penasihat hukum yang menyebut dakwaan menjadi cacat hukum karena tidak dilakukan splitsing dinilai tidak tepat.

Ia juga menambahkan bahwa penggabungan perkara justru memberikan keuntungan dalam proses peradilan, karena memudahkan pembuktian keterkaitan antara tindakan para terdakwa sehingga rangkaian peristiwa pidana dapat dipahami secara menyeluruh.

Selain itu, langkah tersebut dinilai mampu mencegah munculnya putusan yang saling bertentangan jika perkara diperiksa secara terpisah.

"Penggabungan perkara para terdakwa dalam satu berkas perkara juga sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan," ucapnya.

Baca Juga: Oditur Militer Desak Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental

Dari sisi pembuktian, Oditur Militer memastikan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan telah sah secara hukum dan memenuhi ketentuan minimum pembuktian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dengan terpenuhinya syarat tersebut, menurutnya tidak ada urgensi untuk memisahkan berkas perkara.

Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim dan penasihat hukum atas jalannya proses persidangan, yang dinilai sebagai bagian dari upaya bersama dalam mencari kebenaran materiil.

Sebelumnya, tim kuasa hukum para terdakwa yang dipimpin Nugroho Muhammad Nur meminta agar berkas perkara dipisahkan.

"Bahwa setelah kami teliti dan cermati dalam isi Surat Dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026, bahwa dalam perkara ini (in casu), lebih tepat jika di-splitsing atau pemisahan berkas-berkas perkara menjadi beberapa berkas," kata Nugroho Muhammad Nur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 13 April 2026.

Pihak kuasa hukum menilai penggabungan perkara dalam satu berkas tidak mencerminkan rasa keadilan serta kepastian hukum, mengingat adanya perbedaan peran masing-masing terdakwa.

"Perbedaan peran para terdakwa sangat signifikan, sehingga penggabungan perkara justru tidak mencerminkan kepastian serta rasa keadilan," jelasnya.

(Sumber: Antara)

x|close