Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum para terdakwa dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank di Jakarta meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan yang diajukan Oditur Militer II-07 Jakarta. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur menilai dakwaan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," kata tim kuasa hukum di Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY yang diduga terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan terhadap korban berinisial MIP. Dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum menyebut dakwaan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, serta tidak menguraikan fakta secara jelas dan lengkap.
Baca Juga: 3 Prajurit TNI AD Didakwa Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kacab Bank di Jakarta
Mereka juga menyoroti ketidakjelasan peran terdakwa ketiga dalam dakwaan tersebut.
"Tidak ada penjelasan apakah yang bersangkutan terlibat dalam pembunuhan berencana, pembunuhan bersama-sama, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau perampasan kemerdekaan. Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam menentukan subjek hukum atau error in persona," jelas Nugroho.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan terdakwa ketiga sebagai tersangka yang dinilai tidak didukung oleh minimal dua alat bukti sah.
"Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan, tidak ada keterkaitan terdakwa dengan perkara. Proses ini harus profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia untuk menghindari kesewenang-wenangan serta dapat diuji keterlibatannya," tegas Nugroho.
Dalam argumentasinya, kuasa hukum juga menilai surat dakwaan tidak memenuhi prinsip cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana militer. Mereka bahkan menyebut terdakwa ketiga tidak memahami isi dakwaan yang dibacakan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip dasar peradilan yang adil.
Merujuk pada ketentuan Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, kuasa hukum menilai dakwaan tersebut tidak sah.
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan YI, Pelaku Pembunuhan Bapak Hajat di Purwakarta
“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami berpendapat surat dakwaan ini tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil," ucap Nugroho.
Sebagai penutup, tim kuasa hukum juga mengutip prinsip hukum klasik.
"'Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah', dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Nugroho.
"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Nugroho.
(Sumber: Antara)
Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur membacakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)