Kuasa Hukum: Terdakwa 3 Tak Terlibat Perkara Pembunuhan Kacab Bank

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Apr 2026, 15:06
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur (kiri) membacakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur (kiri) membacakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) menegaskan bahwa terdakwa ketiga tidak memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap terdakwa ketiga.

"Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Terdakwa 3, sehingga terjadi salah sasaran subjek hukum atau error in persona," kata tim kuasa hukum di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Dalam perkara ini, tiga prajurit TNI yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan hingga pembunuhan korban. Namun, menurut kuasa hukum, surat dakwaan yang disusun Oditur Militer II-07 Jakarta tidak memenuhi syarat hukum karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Kuasa hukum menilai tidak ada uraian spesifik yang menjelaskan peran terdakwa ketiga dalam dakwaan tersebut. Bahkan, tidak ditemukan keterkaitan antara terdakwa dengan unsur tindak pidana yang dituduhkan, baik pembunuhan berencana, pembunuhan bersama-sama, penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun perampasan kemerdekaan.

Baca Juga: 3 Prajurit TNI AD Didakwa Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kacab Bank di Jakarta

Akibat ketidakjelasan tersebut, terdakwa ketiga disebut tidak memahami isi dakwaan yang dibacakan di persidangan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk dakwaan kabur atau obscure libel yang bertentangan dengan prinsip dasar hukum acara pidana.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan proses penetapan terdakwa ketiga sebagai tersangka yang dinilai tidak didukung minimal dua alat bukti sah.

"Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa 3, tidak ada keterkaitan dengan perkara, sehingga proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum," tegas Nugroho.

Mereka juga mengingatkan pentingnya profesionalitas dan transparansi dalam proses hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia untuk mencegah tindakan sewenang-wenang. Kuasa hukum merujuk pada ketentuan Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang mensyaratkan dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Minta Hakim Batalkan Surat Dakwaan

"Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah surat dakwaan batal demi hukum," ucap Nugroho.

Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi, menyatakan dakwaan tidak sah atau tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu, Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menjelaskan bahwa ketiga terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 333 ayat (3) KUHP.

"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," kata Wasinton.

Sidang perkara dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dengan anggota Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Sidang berlangsung dengan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung.

(Sumber: Antara)

x|close