Ntvnews.id, New York - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkap temuan awal terkait gugurnya tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam misi penjaga perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon pada akhir Maret lalu.
PBB menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang.
"Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB dapat dianggap sebagai kejahatan perang berdasarkan hukum internasional," kata Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric.
Berdasarkan hasil investigasi awal, terdapat dua peristiwa berbeda yang diduga menjadi penyebab meninggalnya para personel tersebut. Insiden pertama terjadi pada 29 Maret, di mana ditemukan proyektil di lokasi kejadian yang diduga berasal dari tembakan tank Merkava milik Israel Defense Forces.
Baca Juga: AFTECH Dukung Upaya Hukum Anggota, Tegaskan Peran Strategis LPBBTI dalam Ekonomi Digital Nasional
Sementara itu, insiden kedua yang terjadi pada 30 Maret disebabkan oleh ledakan alat peledak improvisasi (IED) yang diduga dipasang oleh kelompok Hizbullah.
PBB pun mendesak agar penyelidikan lanjutan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dibawa ke pengadilan.
"Insiden-insiden ini tidak dapat diterima. Kami telah meminta kepada pihak-pihak terkait agar kasus-kasus tersebut diselidiki dan dituntut oleh otoritas nasional untuk membawa para pelaku ke pengadilan dan memastikan pertanggungjawaban pidana atas kejahatan terhadap pasukan penjaga perdamaian," ucapnya.
Ilustrasi - Markas besar PBB di New York. (ANTARA/Anadolu/py.) (Antara)