Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Ibrahim Arief (Ibam) menilai tuntutan pidana 15 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pengadaan Chromebook tidak memiliki landasan hukum yang kuat serta dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Ini bukan untuk mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan," ujar kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut Bayu, tuntutan tersebut dinilai tidak konsisten dengan surat dakwaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP yang menegaskan bahwa surat tuntutan harus disusun selaras dengan dakwaan, baik dari sisi uraian peristiwa, konstruksi hukum, maupun batas pertanggungjawaban terdakwa.
"Dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Segala analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan. Namun dalam perkara ini, justru muncul angka Rp16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” ujar Bayu.
Lebih lanjut, ia menanggapi pernyataan JPU yang menyebut tuntutan terkait dugaan memperkaya diri tidak muncul secara tiba-tiba. Bayu justru menilai angka tersebut tidak pernah tercantum dalam dakwaan maupun dibuktikan selama persidangan berlangsung.
"JPU menyampaikan mereka tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan dan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Kalaupun ada, muncul dalam dakwaan, tidak bisa hanya dalam tuntutan. Ini yang menjadi persoalan mendasar," kata dia.
Ia juga menyoroti adanya kekeliruan terkait beban pembuktian dalam perkara ini. Menurutnya, dalam kasus tindak pidana korupsi, kewajiban pembuktian tetap berada pada penuntut umum, bukan terdakwa.
Baca Juga: Kasus Chromebook: Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa dengan Hukuman 6–15 Tahun
"Tidak benar jika terdakwa dibebankan untuk membuktikan dirinya tidak memperkaya diri. Fakta persidangan tidak pernah menunjukkan adanya keterkaitan antara angka Rp16,9 miliar dengan perbuatan yang didakwakan kepada Ibrahim Arief," ucap Bayu.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai terdapat disparitas tuntutan yang signifikan. Ibam yang disebut tidak menerima aliran dana justru dituntut lebih berat dibandingkan pihak lain yang memiliki kewenangan dan disebut menerima dana.
"Ini yang perlu dikritisi bersama. Apa dasar perbedaan tuntutan yang begitu jauh terhadap seseorang yang tidak terbukti menerima uang sama sekali?” ujarnya.
Sementara itu, Ibam menyatakan bahwa seluruh pekerjaannya sebagai konsultan dilakukan secara profesional tanpa adanya konflik kepentingan.
"Saya memulai semua tugas saya sebagai konsultan dengan tulus, namun berakhir dengan tuduhan yang baru bisa saya luruskan dalam persidangan. Telah terbukti sepanjang sidang tidak ada konflik kepentingan sama sekali, tidak ada keuntungan pribadi yang saya peroleh. Semua masukan saya netral dan profesional, namun malah dipelintir," ujar Ibam.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kompak Absen di Sidang Korupsi Chromebook
Sebelumnya, tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dituntut hukuman penjara antara 6 hingga 15 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2026.
Dari ketiga terdakwa tersebut, Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek dituntut pidana 15 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Ibam juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Ia juga dikenai tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider tujuh tahun enam bulan penjara serta Rp2,28 miliar subsider tiga tahun penjara.
(Sumber: Antara)
Ibrahim Arief (tengah) didampingi istri Dwi Afriati Nurfajri (kedua kanan) serta para kuasa hukumnya, yakni Boy Bondjol (kedua kiri), R. Bayu Perdana (kiri), dan Frizolla Putri (kanan). ANTARA/HO-Tim kuasa hukum Ibrahim Arief (Antara)