Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama rekan-rekannya mengajukan sanggahan atas langkah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sanggahan tersebut disampaikan melalui penyerahan kontra memori kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 13 April 2026.
Staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memberikan pandangan kepada Mahkamah Agung terkait penafsiran hukum dalam kasus yang melibatkan dirinya dan tiga terdakwa lainnya, termasuk perbedaan dalam penerapan hukum acara setelah adanya pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami serahkan kepada Mahkamah Agung. Kami percaya bahwa Mahkamah Agung bisa melihat perkara hukum ini secara meluas, objektif, dan jernih," kata Muzaffar saat ditemui setelah menyerahkan kontra memori.
Baca Juga: Lokataru Soroti Penangkapan Delpedro Saat Sampaikan Aspirasi Revisi KUHAP di DPR
Ia menambahkan bahwa dalam KUHAP terbaru telah diatur bahwa terhadap putusan bebas, jaksa tidak lagi diperkenankan mengajukan kasasi.
Namun demikian, dalam perkara dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh, jaksa berpendapat bahwa hukum acara yang berlaku masih dalam masa peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru, sehingga kasasi tetap dapat diajukan.
Dalam kontra memori tersebut, pihak terdakwa mengajukan lima permohonan kepada majelis hakim. Pertama, meminta agar kontra memori kasasi para termohon diterima sepenuhnya.
Kedua, menolak permohonan kasasi dari pihak penuntut umum. Ketiga, menyatakan memori kasasi jaksa tidak dapat diterima.
Keempat, mereka meminta agar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026 tetap dikuatkan.
Kelima, memohon agar biaya perkara dibebankan kepada negara sesuai ketentuan hukum, atau apabila hakim memiliki pertimbangan lain, dimohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selain Delpedro dan Muzaffar, dua terdakwa lainnya yang juga divonis bebas dalam kasus ini adalah Syahdan Husein dan Khariq Anhar.
Keempat terdakwa sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta oleh para terdakwa.
Baca Juga: Puan: Pemberlakuan KUHP Dan KUHAP Jadi Tonggak Pembaruan Hukum Nasional
Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat mereka.
Kasus ini bermula dari dugaan unggahan sekitar 80 konten kolaboratif di media sosial yang dianggap mengandung unsur penghasutan untuk menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dalam periode 24 hingga 29 Agustus 2025.
Para terdakwa disebut mengelola akun media sosial yang memuat ajakan kepada pelajar untuk terlibat dalam aksi yang berujung kerusuhan di sejumlah lokasi, seperti depan DPR RI, Polda Metro Jaya, dan titik lainnya.
Salah satu konten yang dijadikan dasar dakwaan adalah poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami".
(Sumber: Antara)
Dua terdakwa kasus dugaan penghasutan demo ricuh, Muzzafar Salim (kiri) dan Syahdan Husein (kanan) saat ditemui di PN Jakpus, Senin (13/4/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)