Kejagung: Riza Chalid Diduga Berada di Negara ASEAN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2026, 13:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Mohammad Riza Chalid, yang saat ini masuk dalam Red Notice Interpol (RNI), diduga berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara.

"Informasi dari penyidik ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta pada Selasa, 3 Februari 2026.

Riza Chalid merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 yang kini telah memasuki tahap persidangan. Meski demikian, Anang menyebut pihaknya belum dapat memastikan secara rinci negara tempat Riza Chalid berada saat ini.

Kendati belum diketahui lokasi pastinya, Kejaksaan Agung menegaskan penerbitan red notice akan membatasi ruang gerak tersangka. Hal itu karena keberadaannya akan termonitor oleh sistem keimigrasian negara-negara yang tergabung dalam jaringan Interpol.

Anang menjelaskan bahwa red notice Interpol bersifat sukarela dan tidak mengikat secara wajib bagi negara lain. "Kalau mereka (negara lain) beriktikad baik, mereka akan memberitahukan bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO (buronan). Nanti tentunya akan diinfokan ke pihak Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Polri Pastikan Keberadaan Muhammad Riza Chalid Terpantau Usai Red Notice Interpol Terbit

Sebelumnya, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat, 23 Januari 2026.

"Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga," kata Sekretaris NCB Interpol Brigjen Polisi Untung Widyatmoko.

Untung memastikan bahwa keberadaan Riza Chalid tetap berada dalam pemantauan ketat pascapenerbitan Red Notice Interpol. "Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan," katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa informasi mengenai lokasi spesifik tersangka belum dapat disampaikan kepada publik demi kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum.

Baca Juga: Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Anak Riza Chalid

(Sumber: Antara) 

x|close