Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Dalam proses tersebut, KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben R. Prabu Faza, sebagai saksi untuk menelusuri keterlibatannya dalam perusahaan keluarga milik tersangka, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ruben difokuskan pada perannya di perusahaan tersebut.
"Peran yang bersangkutan di dalam PT RNB tersebut," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Ruben diketahui sebelumnya juga telah diperiksa pada 20 April 2026. PT RNB sendiri merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Fadia Arafiq dan diduga menjadi sarana dalam praktik korupsi yang tengah diusut.
Baca Juga: KPK Periksa 55 Tenaga Outsourcing dalam Kasus Korupsi Fadia Arafiq
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi dalam perkara ini bertujuan untuk menggali pengetahuan mereka terkait mekanisme yang dilakukan PT RNB, khususnya dalam pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Karena PT RNB ini kemudian diisi sejumlah pihak, baik dari keluarga maupun orang-orang kepercayaannya. Nah itu semuanya kami dalami perannya masing-masing di PT RNB tersebut," katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan dan sejumlah orang kepercayaannya, sementara 11 orang lainnya turut diamankan di Pekalongan. OTT tersebut menjadi yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Baca Juga: KPK Periksa Suami Fadia Arafiq yang Juga Anggota DPR Ashraff Abu
KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam kasus ini, di mana Fadia diduga mengarahkan perusahaan milik keluarganya, PT RNB, untuk memenangkan berbagai proyek pemerintah daerah. Dari praktik tersebut, Fadia bersama keluarganya diduga menerima keuntungan mencapai Rp19 miliar.
Rinciannya, sebesar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar lainnya masih berupa dana tunai yang belum didistribusikan.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)