Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) membeberkan peran tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial HS, BJW, dan HZM.
Ia menjelaskan, HS yang merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung periode September 2022–Mei 2025 diduga terlibat dalam penerbitan surat persetujuan berlayar untuk PT MCM serta perusahaan lain yang terafiliasi dengan PT AKT.
“Padahal, HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” katanya.
HS juga disebut menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST (Samin Tan) selaku beneficial owner PT AKT. Akibatnya, HS tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan Surat Perintah Berlayar.
“Pada saat itu, karena seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi (dicabut izinnya) pada tahun 2017 sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain,” ujar Syarief.
Baca Juga: Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT AKT
Sementara itu, tersangka BJW yang menjabat sebagai Direktur PT AKT diduga bekerja sama dengan ST dalam kegiatan penambangan batu bara melalui perusahaan tersebut. Meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT telah dicabut sejak 2017, aktivitas tambang tetap berjalan tanpa pengawasan.
BJW bersama ST melalui PT AKT dan afiliasinya, termasuk PT BBP sebagai kontraktor, disebut menggunakan dokumen milik PT MCM dan PT AC secara ilegal untuk tetap melakukan penambangan dan ekspor batu bara hingga 2025.
Adapun tersangka HZM yang menjabat General Manager PT OOWL Indonesia diduga terlibat dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang berasal dari wilayah tambang PT AKT yang izinnya telah dicabut.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Tambang PT AKT
Selain itu, HZM juga bertugas membuat Laporan Hasil Verifikasi (LHV) untuk keperluan penerbitan Surat Perintah Berlayar serta pembayaran royalti, namun diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya dan memalsukan asal-usul barang dengan mencantumkan nama perusahaan lain.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan subsider Pasal 604 serta Pasal 618 dalam regulasi yang sama.
(Sumber: Antara)
Tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI) (Antara)