Danantara Masih Bahas Porsi Kepemilikan Saham BEI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2026, 22:12
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani (tengah), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kanan) dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 9 September 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani (tengah), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kanan) dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 9 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia masih melakukan pembahasan mengenai besaran saham Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berpotensi dimiliki melalui mekanisme demutualisasi bursa.

CEO Danantara Rosan Roeslani menyampaikan bahwa pembahasan mengenai rencana kepemilikan saham tersebut belum selesai. Menurut dia, prosesnya melibatkan sejumlah pihak dan tidak hanya dilakukan oleh Danantara.

"Iya, ini masih kita bahas. Nanti kita bahas bersama-sama bukan dengan Danantara saja," kata Rosan saat ditemui di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Sebelumnya, Danantara melalui Danantara Investment Management (DIM) telah menyatakan ketertarikannya untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI setelah proses demutualisasi dilakukan.

Baca JugaDanantara Bakal Setor Keuntungan Rp120 Triliun, Purbaya Sebut untuk Penyangga APBN

Rencana tersebut berkaitan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai batas kepemilikan saham BEI. OJK sebelumnya menyiapkan aturan yang menetapkan kepemilikan saham maksimal 5 persen bagi setiap pihak setelah demutualisasi.

Ketentuan itu akan diterapkan setelah Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi BEI resmi diterbitkan.

"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5 persen. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh bursa sebanyak maksimum 5 persen itu dipersilakan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Meski batas umum ditetapkan 5 persen, Hasan menjelaskan bahwa pihak yang masuk dalam kriteria pemegang saham strategis dapat memiliki saham BEI dalam jumlah lebih besar dari batas tersebut.

Baca JugaPurbaya Ungkap Danantara Alihkan Pengelolaan Utang Whoosh ke Kemenkeu Pertengahan September

Sejumlah pihak yang saat ini berpotensi masuk kategori pemegang saham strategis mencakup Danantara Indonesia, Bank Indonesia (BI), serta Kementerian Keuangan.

Namun, kepemilikan yang melampaui 5 persen tidak dapat dilakukan secara otomatis. Pihak yang mengajukan kepemilikan tersebut harus melalui proses penelitian dan memperoleh persetujuan berdasarkan ketentuan yang nantinya tercantum dalam POJK.

OJK menargetkan regulasi mengenai demutualisasi bursa tersebut dapat diselesaikan pada September 2026.

(Sumber: Antara)

x|close