Inpres Revolusioner Presiden Prabowo: Larangan Tegas Bakar Hutan dan Lahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2026, 12:25
thumbnail-author
Hariqo Wibawa Satria
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Prabowo Tinjau Langsung Lokasi Karhutla di Kalimantan Barat Prabowo Tinjau Langsung Lokasi Karhutla di Kalimantan Barat (Sekretariat Presiden)

Hariqo Satria, Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah RI (BAKOM RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Selama ini, negara sering baru bergerak setelah hutan terbakar: memadamkan api, mengirim helikopter, membagikan masker, lalu menangkap orang yang memegang korek.

Melalui Inpres Nomor 11 / 2026, Presiden Prabowo mengubah pendekatan itu secara mendasar. Negara kini tidak hanya mengejar siapa yang menyalakan api, tetapi juga mengejar siapa yang menyuruh, membiayai, memfasilitasi, memperoleh keuntungan, dan memiliki kewenangan tetapi membiarkannya.

Berikut 7 terobosan besar Inpres 11 / 2026 oleh Presiden Prabowo:

1. Menutup celah legalisasi oleh Pemerintah Daerah

Seluruh Perda, Peraturan Kepala Daerah, surat edaran, izin, persetujuan, dan diskresi yang dapat ditafsirkan melegalkan pembakaran harus diperiksa.

Kepala daerah yang tetap menerbitkan kebijakan semacam itu sekarang dapat dikenai sanksi administratif hingga diproses untuk pemberhentian sementara.

2. Kearifan lokal tidak boleh dijadikan kedok

Pembakaran tidak boleh dilakukan di kawasan hutan, gambut dan zona penyangga 500 meter, kawasan lindung maupun sempadan sungai.

Korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, dan pemegang konsesi sama sekali tidak boleh menggunakan alasan kearifan lokal.

3. Mengejar aktor intelektual dan penerima manfaat

Polri diperintahkan menelusuri pelaku, penyuruh, pembantu, pemberi dana, fasilitator, penerima manfaat, hingga pihak yang membiarkan kebakaran.

Jaksa Agung diarahkan menuntut korporasi, pengurus, pengendali, penerima manfaat, dan pemilik modal. Negara juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk memulihkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan. Bila ditemukan korupsi, jalur tindak pidana korupsi digunakan.

Baca Juga: Jalankan Perintah Presiden, Menhut Segel Lahan Karhutla Ketapang yang Ditanami Sawit

Petugas BPBD Kabupaten Banjar berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026) <b>(Antara)</b> Petugas BPBD Kabupaten Banjar berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026) (Antara)

Baca Juga: Prabowo Minta Kapolri Bongkar Korporat Kasus Karhutla: Ini Sudah Kelewatan!

4. Tanah yang dibiarkan terbakar dapat kehilangan haknya

HGU, HGB, dan hak pengelolaan yang berulang kali terbakar akan didata. Pemegang hak yang membiarkan tanahnya terbakar atau menelantarkannya dapat dikenai penertiban hingga pembatalan hak atas tanah.

5. Korporasi wajib ikut menjaga wilayah sekitar

Pemegang konsesi dan hak diwajibkan menjaga arealnya serta zona penyangga sekurang-kurangnya 5 kilometer. Mereka wajib menyediakan regu tanggap darurat, alat pemadam, sistem peringatan dini, dan alat berat termasuk ekskavator.

Perusahaan tidak cukup mengatakan, “Api berasal dari luar wilayah kami.”

6. Petani tidak hanya dilarang, tetapi dibantu

Inilah sisi yang paling berkeadilan. Pemerintah wajib menyediakan ekskavator, alat dan mesin pertanian, teknologi pengolahan tanah, serta dekomposer hayati agar masyarakat dapat membuka dan mengolah lahan tanpa membakar.

Ekskavator dipakai untuk menggali kanal saat kebakaran, kemudian membantu petani mengolah lahan tanpa api.

Negara tidak adil jika hanya berkata, “Jangan membakar,” tetapi tidak menyediakan alternatif yang terjangkau.

7. Semua data dan kekuatan negara disatukan

Hotspot dan cuaca dari BMKG, citra satelit BRIN, peta BIG, data gambut, HGU, izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan akan diintegrasikan.

Baca Juga: Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Juru bicara kantor komunikasi Kepresidenan, Hariqo Wibawa Satria <b>(Nusantara TV)</b> Juru bicara kantor komunikasi Kepresidenan, Hariqo Wibawa Satria (Nusantara TV)

Dengan demikian, negara dapat mengetahui: api muncul di mana, tanah itu milik siapa, izinnya apa, siapa penerima manfaatnya, apakah sudah berulang kali terbakar, dan siapa yang wajib bertanggung jawab.

Inpres ini juga memiliki tenggat yang jelas: evaluasi produk hukum daerah dalam 30 hari, laporan pelaksanaan awal dalam 90 hari, laporan daerah setiap 3 bulan, serta evaluasi nasional setiap 6 bulan.

Inilah revolusinya:

Dengan Inpres ini, Presiden Prabowo tegaskan kebakaran hutan tidak lagi dipandang sekadar sebagai bencana alam, melainkan sebagai persoalan tata kelola, perizinan, kepemilikan tanah, tanggung jawab korporasi, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani.

Presiden Prabowo tegas terhadap korporasi, adil kepada masyarakat adat, dan memberi solusi nyata kepada petani.

x|close