Titiek Soeharto Terima Perwakilan Petani Demo Depan DPR, Janji Bereskan Masalah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jun 2026, 16:56
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Audiensi para petani dengan DPR RI. Audiensi para petani dengan DPR RI. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Para petani yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta hari ini, diterima perwakilan DPR. Massa dari Dewan Pengurus Nasional Koalisi Reforma Agraria (DPN KNARA), diterima oleh Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto hingga Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Menurut Saan, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pengunjuk rasa.

"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Ibu Wahidah Baharudin selaku koordinator lapangan, beserta seluruh perwakilan petani, buruh tani, masyarakat adat, dan peserta yang hadir," ujar Saan di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

DPR khususnya Tim Pansus Pertanahan, kata Saan, ingin mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi, persoalan, dan tuntutan yang ingin disampaikan.

Ketua Umum DPN KNARA, Wahida Baharudin Upa, menyatakan pihaknya hadir mewakili masyarakat yang tengah menghadapi konflik agraria dari 25 kasus yang hadir pada hari ini.

"Terdiri atas 12 kasus yang berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan 13 kasus yang berada di kawasan hutan," ujarnya.

Mereka meminta DPR menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.

Sementara menurut Titiek, pihaknya merasa prihatin atas berbagai persoalan yang menimpa masyarakat.

"Banyak di antara bapak dan ibu yang telah tinggal, mengelola lahan, dan mencari nafkah di wilayah tersebut selama puluhan tahun. Namun saat ini justru menghadapi berbagai persoalan hukum dan administratif, bahkan ada yang diperlakukan seolah-olah sebagai penghuni liar di tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun," ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh persoalan yang disampaikan hari ini akan pihaknya bahas bersama komisi-komisi terkait, serta kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelesaiannya.

Pihaknya akan memetakan satu per satu persoalan yang ada. Jika terdapat persoalan yang berkaitan dengan aparat penegak hukum, intimidasi, atau dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat, maka hal tersebut juga akan menjadi perhatian kami.

"Pada prinsipnya, negara melalui pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan justru menimbulkan rasa takut atau tekanan terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak-haknya," tuturnya.

Terkait persoalan tumpang tindih penguasaan tanah, tentu perlu dicari solusi yang adil dan bijaksana. Mungkin ada pihak yang merasa memiliki hak atas suatu wilayah berdasarkan dokumen tertentu. Namun di sisi lain, terdapat masyarakat yang telah tinggal dan menggantungkan kehidupannya di wilayah tersebut selama bertahun-tahun bahkan turun-temurun.

"Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa hanya dilakukan melalui pendekatan administratif semata. Harus ada pendekatan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keadilan, dan kondisi riil masyarakat di lapangan," jelas dia.

Titiek mengatakan, apabila dalam suatu kasus diperlukan relokasi atau pemindahan, maka proses tersebut harus dilakukan secara manusiawi, dengan kepastian tempat tinggal dan sumber penghidupan yang layak. Tidak boleh ada tindakan penggusuran yang dilakukan tanpa penyelesaian yang adil.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu mencarikan jalan keluar terbaik atas berbagai persoalan yang telah disampaikan," tandas Titiek.

x|close