Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta penguatan aturan terkait kepailitan perusahaan dan pembayaran pesangon dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Menurut Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani ketentuan tersebut harus dirumuskan secara tegas agar tidak merugikan pekerja ketika perusahaan mengalami kebangkrutan.
Ini disampaikan Irma Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR dengan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Setjen DPR RI terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan hari ini.
Irma memandang persoalan kepailitan dan pesangon menjadi isu krusial yang perlu mendapat perhatian khusus dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Dirinya mencontohkan masih adanya pekerja yang belum menerima hak pesangon meski perusahaan tempat mereka bekerja telah dinyatakan pailit.
"Tentang kepailitan ini harus ada aturan yang jelas. Pesangon harus ada ketegasan kita di Undang-Undang ini terkait dengan pesangon," ujarnya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Irma, ketidakjelasan aturan seringkali membuat pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan ketika perusahaan mengalami kebangkrutan atau melakukan PHK. Atas itu, dampak dari kepailitan perusahaan terhadap pekerja harus diatur secara lebih tegas dalam undang-undang.
"Artinya, ketegasan terkait dengan kepailitan dan side effect-nya itu memang betul-betul harus jelas," ucapnya.
Di samping itu, ia turut mengingatkan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah disahkan.
"Jangan memberikan ruang untuk bisa diperdebatkan. Kalau kita memberikan sedikit ruang untuk bisa diperdebatkan, maka Undang-Undang ini gagal menurut saya," tuturnya.
Irma mengatakan, ada tiga isu utama yang harus menjadi fokus pembahasan, yakni outsourcing, kepailitan, dan pesangon pekerja. Dia menilai, ketiga aspek tersebut merupakan persoalan yang paling sering dikeluhkan pekerja dan membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat dalam RUU Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. (NTVNews.id)