Ntvnews.id, Bandung - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, memberikan sanksi administratif berupa denda Rp100 juta kepada pengelola videotron yang berada di kawasan Padel Six Nine Club, Jalan Riau, Kota Bandung.
Sanksi tersebut diberikan setelah pengelola videotron terbukti melakukan penebangan 10 pohon tanpa izin. Kasus itu saat ini juga masih dalam proses penyidikan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan penebangan pohon tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung serta berkaitan dengan aspek estetika kota.
“Untuk persoalan pohon, secara aturan kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” kata Farhan di Bandung, Jumat, 7 Agustus 2026.
Farhan menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku mengakui penebangan dilakukan untuk memperluas ruang pandang terhadap videotron yang terpasang di lokasi tersebut.
Baca Juga: Videotron Padel Six Nine Disegel Pemkot Bandung Usai Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin
“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon, maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ujar Farhan.
Ia menjelaskan pengelola videotron dan pengelola lapangan padel merupakan dua perusahaan yang berbeda. Kendati demikian, Pemkot Bandung masih menyelidiki apakah pihak pengelola lapangan padel mengetahui atau memberikan persetujuan atas penebangan pohon tersebut.
“Kami sedang mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu. Selain itu kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” kata Farhan.
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Pemkot Bandung juga mengikuti perkembangan proses hukum yang melibatkan aparat penegak hukum serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Baca Juga: Fadli Zon Siapkan Museum Musik Indonesia di Bandung
Pemerintah kota, kata Farhan, akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut secara terbuka kepada KLH, Polrestabes Bandung, maupun Komisi XII DPR RI.
“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung,” katanya.
Farhan juga meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus. Langkah tersebut bertujuan mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dalam proses perizinan maupun pengawasan di lokasi.
“Penegakan hukum berjalan, pemeriksaan internal juga berjalan,” kata Wali Kota Bandung Farhan.
(Sumber: Antara)
Situasi di area kawasan Padel Six Nine Club setelah disegel oleh Satpol PP Kota Bandung karena terbukti melakukan penebangan pohon tanpa izin di Kota Bandung (Antara)