Ntvnews.id,Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menyegel videotron yang terpasang di kawasan Padel Six Nine di Jalan Riau sebagai tindak lanjut penyidikan atas kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di lokasi tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan lantaran videotron itu belum memiliki izin penyelenggaraan reklame.
“Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon. Ini adalah bentuk ketegasan Pemkot Bandung dalam menegakkan peraturan daerah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” kata Bambang di Bandung, Rabu, 6 Agustus 2026.
Bambang mengungkapkan, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat keterkaitan antara aksi penebangan pohon dengan pemasangan videotron tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penebangan pohon tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, tepatnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.
Sesuai aturan yang berlaku, setiap pohon yang ditebang tanpa izin wajib diganti dengan 10 pohon baru serta dikenai denda administratif sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang.
Baca juga: Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Tebet
“Dengan demikian pelanggaran terhadap 10 pohon dikenai kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan denda administratif sebesar Rp100 juta,” katanya.
Menurut Bambang, pihak yang bertanggung jawab telah memenuhi kewajiban tersebut, baik dengan membayar denda administratif maupun menanam pohon pengganti.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa penebangan dilakukan karena pepohonan dianggap menghalangi pandangan ke arah videotron.
“Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa penyegelan hanya berlaku untuk videotron yang belum mengantongi izin. Sementara itu, operasional lapangan padel beserta bangunan usahanya tetap diperbolehkan beroperasi karena seluruh persyaratan perizinannya telah dinyatakan lengkap oleh instansi terkait.
Baca Juga: 104 Lapangan Padel di Jakarta Selatan Tak Berizin, Pemkot Lakukan Penertiban
“Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon,” kata Bambang Sukardi.
(Sumber: Antara)
Pemerintah Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di kawasan Padel Club Six Nine, Jalan Riau Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 5 Agustus 2026 (Antara)