Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan memastikan tidak ditemukan unsur perencanaan dalam perkara penyekapan dan penganiayaan terhadap pegawai baru berinisial AL yang bekerja di salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Satrio menjelaskan, empat pelaku pada awalnya hanya bermaksud meminta klarifikasi kepada korban yang diduga mencuri 10 raket padel. Korban kemudian ditahan di gudang dan lift barang selama proses interogasi berlangsung.
"Oh tidak, awalnya tidak direncanakan. Jadi hanya mau menginterogasi saja. Nah kemudian karena prosesnya mungkin agak berbelit-belit sehingga jadi terlalu lama menahan," kata Iptu Satrio saat memberikan keterangan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan padel Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Satrio, berdasarkan keterangan dari pihak pengelola lapangan padel, korban tidak memberikan penjelasan yang dianggap jelas terkait dugaan pencurian raket sehingga proses interogasi berlangsung cukup lama.
Baca Juga: Polisi Ungkap Gudang dan Lift Barang Jadi Lokasi Penyekapan Pegawai Padel di Jaksel
Akibatnya, korban disekap selama tiga hari, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026. Setelah dibebaskan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya, polisi mengamankan empat pelaku pada Rabu, 24 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku tidak menerima instruksi dari atasan untuk melakukan penyekapan terhadap korban.
Keempat pelaku yang juga bekerja di lapangan padel tersebut diamankan karena berperan dalam menginterogasi korban yang dicurigai mencuri raket.
"Tidak ada perintah yang kita dapatkan, kita belum mendapatkan adanya perintah dari atasan. Hanya karyawan saja empat-empatnya," kata dia.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sita Bukti Digital dan Telusuri Aliran Dana Kasus Penyekapan di Jakpus
Berdasarkan pantauan di lokasi, Polres Metro Jakarta Selatan menggelar olah TKP di tempat terjadinya penyekapan dan penganiayaan terhadap AL pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri menerjunkan sekitar lima personel beserta satu unit kendaraan operasional.
Sebelumnya, kepolisian telah menangkap empat tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap pegawai baru di lapangan padel kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial M kepada polisi. M menyampaikan bahwa anaknya, AL, tidak pulang ke rumah selama dua hari. Setelah itu, AL akhirnya menghubungi keluarganya dan meminta untuk dijemput.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Kondisi 3 Korban Penyekapan di Jakpus Mulai Pulih
M menjelaskan bahwa anaknya baru sekitar dua bulan bekerja di lapangan padel tersebut. AL diduga melakukan pencurian raket padel pada Minggu, 21 Juni 2026, namun justru menjadi korban penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh beberapa rekan kerjanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Sumber: Antara)
Tempat kejadian perkara (TKP) lokasi penganiayaan dan penyekapan pegawai baru inisial AL salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 6 Juli 2026 (Antara)