Komdigi Ungkap 66 Persen Masyarakat Indonesia Pernah Jadi Korban Penipuan Digital

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Sep 2026, 19:25
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi (tengah) dalam Forum Group Discussion (FGD) Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi (tengah) dalam Forum Group Discussion (FGD) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa sekitar 66 persen masyarakat Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital atau scam. Angka tersebut merujuk pada data Global Anti-Scam Alliance (GASA) 2025.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi menilai temuan tersebut memperlihatkan bahwa penipuan digital telah berkembang menjadi ancaman yang semakin luas dan terorganisasi.

"Kurang lebih 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital. Artinya, dua dari tiga kita yang hadir di sini pasti pernah, termasuk saya sendiri. Saya pernah kena juga, jujur saja, dan jumlahnya lumayan," kata Safriansyah dalam Forum Group Discussion (FGD) "Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)" di Jakarta, Senin.

Ia mengingatkan bahwa maraknya penipuan digital berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem ekonomi digital dan layanan inklusi keuangan.

Safriansyah juga memaparkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan daring mencapai sekitar Rp9,1 triliun, dengan jumlah pengaduan lebih dari 411 ribu sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.

Baca Juga: Indonesia dan Kamboja Bentuk Indonesia Desk, Cegah WNI Terlibat Online Scam

Sementara itu, berdasarkan catatan Komdigi, terdapat 141.110 kasus penanganan konten penipuan daring yang bersumber dari aduan masyarakat selama periode 2016 hingga 2026. Safriansyah menyebut sebagian besar laporan tersebut berkaitan dengan konten di platform Meta.

Dalam laporan pengaduan rekening bank dan dompet elektronik pada 1 Januari hingga 17 September 2026, modus jual beli daring menjadi jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan, dengan jumlah sekitar 35 ribu aduan.

Safriansyah menambahkan bahwa WhatsApp merupakan platform yang paling sering ditemukan dalam laporan terkait rekening bank dan dompet elektronik.

Menurutnya, pola penipuan yang teridentifikasi menunjukkan bahwa pelaku biasanya memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan aksinya sebelum mengajak calon korban melanjutkan komunikasi melalui percakapan pribadi di WhatsApp.

"Ketika ini sudah dipromosikan di medsos, ini kemudian ditarik sama si penipu untuk bisa berkomunikasi secara privat lewat WhatsApp," ujarnya.

Untuk menekan angka penipuan digital, Komdigi menjalankan patroli siber selama 24 jam setiap hari, menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat, serta memberlakukan sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Baca Juga: Komdigi Kirim Surat Peringatan ke Tujuh PSE Lingkup Privat

Safriansyah menjelaskan bahwa PSE yang tidak menjalankan perintah moderasi konten dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari denda hingga pemutusan akses.

Selain langkah penindakan, Komdigi juga mendorong penguatan sejumlah kebijakan strategis. Upaya tersebut mencakup verifikasi akun PSE lingkup privat, penerapan identitas digital, percepatan moderasi konten, transparansi algoritma, kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi, serta registrasi kartu SIM menggunakan sistem biometrik.

(Sumber: Antara)

x|close