Menhub Pastikan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Berlaku Mulai 1 Juli 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jun 2026, 11:55
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi berbicara dalam bincang bersama awak media, di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi berbicara dalam bincang bersama awak media, di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan pemangkasan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026 tanpa melalui tahap uji coba.

Menurut Dudy, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada 1 Mei 2026 sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2026.

Ia menjelaskan pemerintah telah menyampaikan keputusan tersebut kepada seluruh perusahaan aplikator. Mereka diminta segera mempersiapkan berbagai langkah teknis agar aturan baru dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: GoTo-Grab Berlakukan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Mulai 1 Juli!

Dudy mengatakan dalam pertemuan antara pihak aplikator dan pimpinan DPR telah tercapai kesepakatan bahwa batas komisi maksimal delapan persen mulai berlaku secara resmi pada 1 Juli 2026.

Kementerian Perhubungan, lanjutnya, mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut dengan menyiapkan berbagai kebutuhan administratif dan teknis sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Menurut Dudy, para perusahaan aplikator juga telah menyampaikan komitmen untuk menjalankan kebijakan tersebut. Komitmen itu disampaikan dalam sejumlah pertemuan yang melibatkan DPR maupun Kementerian Perhubungan selama beberapa waktu terakhir.

Ia menambahkan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan telah beberapa kali mengadakan pembahasan dengan para aplikator hingga diperoleh kesimpulan bahwa seluruh pihak siap menjalankan kebijakan yang telah diputuskan Presiden.

Baca Juga: DPR Minta Potongan 8 Persen Ojol Tak Bebani Konsumen

Dudy menegaskan perubahan besaran komisi tidak memerlukan aturan turunan baru. Ketentuan mengenai komisi sebelumnya sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Kementerian Perhubungan, kata dia, hanya akan melakukan revisi terhadap ketentuan batas maksimal komisi yang sebelumnya mencapai 20 persen menjadi paling tinggi delapan persen.

"Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen," jelasnya.

Selain mengubah aturan mengenai komisi, Kementerian Perhubungan juga akan memperbarui ketentuan terkait asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi yang menjadi kewenangannya.

Dudy menekankan seluruh penyesuaian hanya menyangkut aturan yang selama ini berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan dan dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden yang disampaikan pada 1 Mei lalu.

Meski regulasi hasil revisi belum diterbitkan, ia memastikan para aplikator telah menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan tersebut setelah mempertimbangkan berbagai dinamika yang ada.

"Secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya tentu dengan dinamika yang sudah mereka pertimbangkan satu dan lain," katanya.

"Mereka akan siap mendukung apa yang menjadi harapan dari Presiden begitu juga dari dari para teman-teman pengendara ojek online khususnya roda dua," tambah Menhub.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, pada 1 Mei 2026, Presiden menegaskan bahwa potongan tersebut harus berada di bawah 10 persen.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo.

Presiden menjelaskan kebijakan itu dibuat untuk melindungi hak para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja di jalan dan menghadapi berbagai risiko. Menurutnya, sistem pembagian hasil yang berlaku selama ini masih belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi para pengemudi.

(Sumber: Antara)

x|close