ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara Demi Amankan Pasokan PLN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2026, 18:05
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia dalam konferensi pers percepatan program strategis pemerintah di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia dalam konferensi pers percepatan program strategis pemerintah di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sempat melakukan penghentian sementara terhadap ekspor batu bara jenis tertentu guna memastikan kebutuhan energi primer untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) tetap terpenuhi, khususnya batu bara dengan spesifikasi kalori yang dibutuhkan.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan yang dijalankan pemerintah sebagai regulator sektor energi.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator,” ujar Dwi Anggia dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik. Jumlah tersebut mendekati target kebutuhan tahunan yang mencapai 154 juta MT.

Baca Juga: Menteri ESDM Tegaskan PLN Segera Atasi Pemadaman Bergilir, Pasokan Batu Bara Aman

Seiring membaiknya ketersediaan pasokan batu bara dalam negeri, aktivitas ekspor kini telah kembali berlangsung seperti biasa.

“Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggi.

Pemerintah juga berupaya memperkuat ketahanan pasokan energi primer guna mengurangi potensi gangguan terhadap operasional pembangkit listrik di masa mendatang. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer PLN.

Pengawasan tersebut akan melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, serta PT PLN (Persero).

Baca Juga: ESDM Bantah Pemadaman Listrik Jabodetabek Akibat Stok Batu Bara Menipis

Anggia menegaskan pengawasan tersebut merupakan hal yang wajar untuk memastikan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dijalankan sesuai aturan.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik,” kata Anggi.

Ia menambahkan pemerintah tidak berencana menerbitkan regulasi baru terkait pembatasan tambahan terhadap ekspor batu bara. Saat ini fokus diarahkan pada implementasi dan penegakan aturan yang sudah berlaku agar berjalan efektif.

Ketentuan tersebut termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang antara lain mengatur kewajiban pemenuhan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri melalui skema DMO.

(Sumber: Antara)

x|close