Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat langsung diklasifikasikan sebagai tindak penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Meski demikian, lembaga tersebut masih melakukan pendalaman untuk menilai kemungkinan adanya unsur penyiksaan dalam perkara itu. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan penerapan ketentuan hukum yang sesuai dengan fakta yang ditemukan, sekaligus menjamin hak-hak korban terpenuhi, mulai dari perlindungan, pemulihan, hingga penanganan hukum secara menyeluruh.
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim ke Bandung untuk mengumpulkan informasi serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait proses penanganan kasus tersebut.
Menurut Sondang, hasil kajian dan pendalaman akan diumumkan kepada masyarakat setelah seluruh proses pengumpulan data selesai dilakukan.
Baca Juga: Komnas Perempuan Soroti Kasus Penganiayaan Mahasiswi UIN Suska Riau
"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang saat mengikuti peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa dalam Konvensi Menentang Penyiksaan PBB atau United Nations Convention Against Torture (CAT), suatu tindakan dapat disebut penyiksaan apabila menimbulkan penderitaan berat untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, memberikan hukuman, melakukan intimidasi, atau tindakan diskriminatif, serta melibatkan unsur keterlibatan negara.
Sondang menilai unsur penderitaan berat telah terlihat dalam kasus yang menimpa YTR. Namun, Komnas Perempuan masih menelusuri kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara. Salah satu aspek yang sedang didalami adalah apakah korban pernah melaporkan kejadian yang dialaminya namun tidak memperoleh respons atau tindak lanjut yang memadai.
"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan awal, Komnas Perempuan menilai kasus tersebut mengarah pada dugaan penganiayaan berat yang dilakukan berulang kali dan secara terencana. Tindakan itu disebut telah menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.
Untuk memperkuat pembuktian hukum, Komnas Perempuan mendorong dilakukannya pemeriksaan visum secara komprehensif. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi, termasuk jika ditemukan indikasi tindak pidana kekerasan seksual.
"Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS," kata Sondang.
Selain itu, Komnas Perempuan mencatat masih rendahnya tingkat pelaporan kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan. Banyak korban yang belum berani melapor karena merasa takut atau khawatir laporan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius.
Menurut Komnas Perempuan, peningkatan akses terhadap keadilan serta penanganan yang menyeluruh menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan berbagai bentuk penyiksaan dan kekerasan terhadap perempuan.
(Sumber: Antara)
Anggota Kepolisian menyiapkan barang bukti saat keterangan pers kasus tindak pidana penyekapan dan penganiyaan berat di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 24 Juni 2026. Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan masih melakukan permeriksaan secara rinci sekaligus membuka layanan call center 110 dan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mencari kemungkinan korban lain dari pelaku Taufik Hidayat atas kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR di Bandung. (Antara)