Ntvnews.id, Nusakambangan - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menghadiri kegiatan kick off nasional skrining tuberkulosis (TBC) di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin, 29 Juni 2026.
"Mudah-mudahan ada amnesti lagi yang kedua dari Pak Presiden. Informasinya, pada 17 Agustus nanti akan ada pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan," kata Agus.
Ia mengajak para warga binaan untuk mengikuti seluruh program pembinaan dan pembimbingan yang diselenggarakan di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, kepatuhan dalam menjalani proses pembinaan dapat menjadi salah satu faktor yang membuka peluang memperoleh amnesti.
Baca Juga: Kemenimipas Tetapkan 15 Program Aksi Prioritas Untuk 2026
"Saya sampaikan imbauan kepada teman-teman yang saat ini menjalani proses pemidanaan, ikuti proses pembinaan dan pembimbingan dengan baik. Mudah-mudahan dari penilaian petugas, teman-teman memperoleh kesempatan untuk mendapat amnesti dari Bapak Presiden," ujarnya.
Agus menjelaskan bahwa pemberian amnesti menjadi salah satu langkah yang disiapkan pemerintah untuk membantu mengurangi persoalan kelebihan kapasitas penghuni di sejumlah lapas dan rumah tahanan di berbagai daerah.
Menurut dia, program tersebut direncanakan menyasar warga binaan yang berusia di bawah 35 tahun. Meski demikian, penerima amnesti nantinya tidak serta-merta dibebaskan begitu saja karena akan diarahkan mengikuti program komponen cadangan (komcad) guna membentuk kedisiplinan setelah menjalani masa pidana.
"Mudah-mudahan Pak Presiden, seperti saya sampaikan tadi, Agustus nanti akan memberi amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, melainkan ikut komcad agar mereka disiplin," kata Agus.
Baca Juga: Hadapi Penerapan KUHP–KUHAP Baru, Kemenimipas Jalin Koordinasi Dengan Pemda dan MA
Sebelumnya, pada 2025, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana. Kebijakan tersebut merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan mempertimbangkan pandangan DPR.
Dalam kesempatan yang sama, Agus juga menyoroti persoalan kepadatan penghuni lapas dan rutan yang berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk penyebaran TBC di lingkungan pemasyarakatan.
Sebagai upaya pencegahan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan menggelar program skrining TBC secara serentak di 532 lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Program tersebut menargetkan pemeriksaan terhadap 272.573 warga binaan pemasyarakatan.
(Sumber: Antara)
Petugas Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Jawa Tengah, bersiaga menjaga warga binaan yang mengikuti kegiatan kick off nasional skrining tuberculosis, Senin, 29 Juni 2026. (Antara)