Oegroseno Tegaskan Tak Pernah Terima Uang dalam Proses Hibah Tanah Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 19:21
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai dimintai klarifikasi oleh Kortastipidkor Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai dimintai klarifikasi oleh Kortastipidkor Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno membantah menerima uang maupun tanah dalam proses hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) serta pengadaan tanah pengganti Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri.

Saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2026, Oegroseno menjelaskan bahwa proses pengadaan tersebut berlangsung ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proses tersebut.

"Karena saya belajar dari pemimpin-pemimpin saya sebelumnya, tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat. Bukan saya munafik, ya. Ini berkaitan pekerjaan Polri, kita jangan terima uang dari masyarakat. Kemudian saya mau diberikan tanah 1.000 meter, saya tolak juga," ucapnya.

Ia menerangkan, proses hibah tanah Sepolwan Polri di Ciputat, Jakarta Selatan, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah selesai pada 2012. Setelah itu, Lemdiklat Polri menerima dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta hampir senilai Rp121 miliar.

Baca juga: Oegroseno Hadiri Klarifikasi Kortastipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan

Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki sarana dan prasarana di Sespim Polri, Lembang, Jawa Barat, sekaligus menambah aset sekolah tersebut.

"Ada yang Rp25 miliar untuk pembelian tanah untuk perluasan aset barang milik negara di Sespim Polri. Jadi, tidak ada rencana pembangunan permanen di Sespim Polri," ucapnya.

Menurut Oegroseno, proses perluasan aset tanah dilakukan melalui panitia pengadaan yang dibentuk secara resmi. Dari proses tersebut, Polri memperoleh tambahan lahan seluas lima hektare.

"Surat perintah panitia yang tanda tangan saya, tapi personel terdiri dari personel dari Logistik Polri waktu itu," ucapnya.

Setelah pengadaan rampung, kata Oegroseno, pemilik tanah sempat mendatanginya dan menawarkan uang sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk ucapan terima kasih. Tawaran itu ditolaknya. Pemilik tanah kemudian menawarkan sebidang tanah sebagai pengganti, namun kembali ditolak.

Baca juga: Jokowi Beri Arahan ke Peserta Didik Sespimmen Polri Terkait AI

"Akhirnya oleh pemilik tanah, tanah tadi diberikan kepada Polri. Jadi, mungkin tambahan 1,3 hektare, salah satunya adalah pemberian dari pemilik tanah tadi," ucapnya.

Oegroseno juga mempertanyakan alasan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut pengadaan yang telah selesai lebih dari satu dekade lalu. Menurutnya, proses hibah dan pengadaan lahan tersebut tidak pernah dipermasalahkan karena tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri maupun diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Kalau saya pelajari berkaitan dengan administrasi, kemungkinan ada kesalahan administrasi. Mungkin ini ya, tapi belum saya temukan. Tapi, harusnya yang menangani awalnya harusnya Itwasum," ucapnya.

Baca juga: Klarifikasi Sarwendah Soal Tudingan Sengaja Rayakan Ultah Anak Saat Ruben Onsu Syuting

Pada Kamis, 30 juli 2026, Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi dari Kortastipidkor Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam hibah tanah dan bangunan Sepolwan di Ciputat, Jakarta Selatan, serta pengadaan tanah pengganti di Lembang, Jawa Barat.

Kuasa hukum Oegroseno, Yasena, mengatakan kliennya mendapat 17 pertanyaan dari penyidik selama proses klarifikasi.

"Beliau tadi menjawabnya dengan lugas, dengan tenang, sesuai dengan apa yang ditanyakan kita jelaskan. Yang benar itu tetap benar, ya. Jadi, kebenaran itu tetap di atas segalanya, tidak bisa kita dibohongi apa pun juga," ucapnya.

(Sumber: Antara)

x|close