Komnas HAM Tegaskan Istilah Medis Kasus Penyiraman Andrie Yunus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mar 2026, 08:48
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (tengah) didampingi Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) serta Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian (kanan) menyampaikan konferensi pers di RSCM Jakarta, Kamis (26/3/2026). Komnas HAM mendalami dampak medis dan psikologis korban penyiraman zat kimia terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus serta memastikan kondisi korban sejak awal masuk rumah sakit hingga rencana pemulihan ke depan. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian/dr/bar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (tengah) didampingi Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) serta Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian (kanan) menyampaikan konferensi pers di RSCM Jakarta, Kamis (26/3/2026). Komnas HAM mendalami dampak medis dan psikologis korban penyiraman zat kimia terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus serta memastikan kondisi korban sejak awal masuk rumah sakit hingga rencana pemulihan ke depan. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian/dr/bar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan penggunaan istilah medis “luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat” dalam kasus yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Penegasan ini dilakukan untuk meluruskan pemahaman publik yang selama ini kerap menggunakan istilah “air keras”.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian menyampaikan bahwa istilah tersebut merujuk pada hasil keterangan tim medis RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah dilakukan pendalaman langsung.

“Pertama, luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat. Jadi mungkin ini adalah istilah yang bisa resmi kita pakai bersama-sama untuk publik,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.

Baca Juga: LPSK Putuskan Perlindungan Bagi Korban, Saksi dan Keluarga Korban Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Ia menilai penggunaan istilah berbasis medis penting untuk memastikan ketepatan dalam memahami karakter luka, sekaligus menjadi dasar dalam penanganan hukum dan medis yang lebih akurat.

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti proses pemulihan korban yang diperkirakan berlangsung panjang akibat kompleksitas luka yang dialami.

"Operasi masih terus berlanjut dan masih akan terus berlanjut operasinya dan akan berlangsung enam bulan sampai dua tahun ke depan untuk pemulihan 20 persen luka bakar," kata Saurlin.

Komnas HAM memastikan bahwa pembiayaan pengobatan korban mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagai bagian dari jaminan keberlanjutan perawatan.

"Kemudian kami mendapat konfirmasi bahwa pembiayaan alhamdulillah di-cover oleh LPSK," ujar Saurlin.

Sementara itu, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan pihaknya telah menghimpun informasi langsung dari tenaga medis dan manajemen rumah sakit terkait penanganan korban.

"Kami berkesempatan berbicara dengan dokter-dokter spesialis yang menangani dan juga manajemen RSCM," ujarnya.

Baca Juga: Pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus Diperkirakan Butuh Waktu hingga 2 Tahun

Ia menilai penanganan medis yang dilakukan sejauh ini berjalan secara intensif untuk menjaga kondisi korban tetap stabil selama masa pemulihan.

Menurut Komnas HAM, dukungan berkelanjutan sangat penting mengingat proses pemulihan korban membutuhkan penanganan jangka panjang dan melibatkan berbagai disiplin medis, sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan hak korban dalam kasus kekerasan berbasis zat kimia.

(Sumber: Antara)

x|close