Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menilai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sudah sangat mendesak.
Langkah ini diambil karena regulasi yang ada saat ini dianggap sudah tertinggal dan tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan zaman, terutama di era digital.
Tenaga Ahli Menteri HAM, Ifdhal Kasim, menjelaskan bahwa UU HAM yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari dua dekade. Menurutnya, norma-norma yang terkandung di dalamnya masih bersifat tradisional dan belum menyentuh aspek-aspek modern yang muncul belakangan ini.
"Undang-undang ini sudah berumur dua puluhan tahun, yang karena itu tentu sudah tidak lagi dapat menampung perubahan-perubahan yang terjadi," ujar Ifdhal dalam acara Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM, 25 Mei 2026.
Ifdhal menyebutkan bahwa setidaknya ada dua faktor utama yang mendorong perlunya perubahan. Pertama, ketergantungan pada norma HAM tradisional yang terbatas pada hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Kedua, perlunya adaptasi terhadap norma-norma baru yang berkaitan dengan teknologi informasi.
Salah satu poin krusial yang diusulkan masuk dalam revisi tersebut adalah hak untuk menghapus data pribadi atau yang dikenal dengan istilah right to be forgotten. Hak ini dinilai penting karena data masa lalu yang terus muncul di mesin pencarian seperti Google dapat merugikan reputasi atau kehidupan seseorang di masa kini.
"Ini belum ada di dalam (UU HAM), padahal ini sering terjadi karena itu bisa merugikan orang. Karena data-data orang yang muncul pada tahun ini misalnya, masih bisa di-Google," jelas Ifdhal.
Dengan adanya payung hukum ini, perusahaan penyedia jasa aplikasi atau mesin pencari dapat diminta secara legal untuk menghapus data tertentu, termasuk perlindungan data terhadap anak-anak.
"Perusahaan aplikasi khususnya pencarian seperti Google dan lain-lain. Nah, itu menurut saya perkembangan yang sangat besar yang belum terantisipasi di dalam undang-undang ini," tambahnya.
Proses revisi ini dipastikan akan berjalan secara transparan dan inklusif. Hal tersebut dibuktikan dengan digelarnya uji publik perdana di Yogyakarta yang melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menekankan bahwa pelibatan publik adalah kunci dalam membentuk regulasi yang demokratis. Mengingat masyarakat adalah pihak yang akan merasakan dampak langsung dari aturan ini, maka masukan dari warga sangat diperlukan.
"Pelibatan masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi yang demokratis dan partisipatif," tegas Mugiyanto.
Pemerintah menargetkan draf revisi UU HAM ini dapat segera rampung dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI pada tahun 2026 mendatang. Dengan pembaharuan ini, diharapkan Indonesia memiliki landasan hukum HAM yang lebih kuat dan relevan terhadap tantangan global maupun kemajuan teknologi.
Acara Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM di KemenHAM (NTVNews)