Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno angkat bicara terkait kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pemusnahan ikan sapu-sapu, dikubur dalam kondisi masih hidup.
Menurut Rano, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan evaluasi sekaligus berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik dalam menangani populasi ikan sapu-sapu yang dinilai meresahkan lingkungan perairan.
"Kan Pak Gub juga bilang, nanti kita akan berkoordinasi," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Rano mengungkapkan, ada contoh penanganan ikan sapu-sapu yang pernah dilakukan di Brasil. Di negara tersebut, ikan sapu-sapu tidak hanya dimusnahkan, tetapi juga dimanfaatkan menjadi bahan lain yang memiliki nilai ekonomi.
"Di Brasil juga menjadi permasalahan, tapi ternyata dia bisa menjadi komponen lain. Itu bahkan bisa menjadi arang," terangnya.
Ia menambahkan, ide tersebut sudah disampaikan kepada dinas Lingkungan Hidup DKI terkait agar bisa dipelajari dan diterapkan di Jakarta jika memungkinkan.
Rano juga mengaku terkejut dengan jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap dalam operasi penertiban. Menurutnya, hasil tangkapan mencapai tonase besar di luar perkiraan pemerintah daerah.
"Jumlah ikan sapu-sapu yang tertangkap sekian ton itu kaget kita kan," ungkapnya.
Baca Juga: Respons Rano Karno Soal Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Kasus TPST Bantargebang
Bangkai ikan sapu-sapu. (Antara)
Banyaknya populasi ikan sapu-sapu ini dinilai menimbulkan berbagai persoalan bagi ekosistem sungai dan saluran air di Jakarta, sehingga penanganan serius perlu segera dilakukan.
Terkait kritik soal metode penguburan ikan yang disebut masih hidup, Rano memastikan ke depan proses tersebut akan diperbaiki agar lebih tepat dan manusiawi. Ia menyebut, pada operasi berikutnya kemungkinan ikan sapu-sapu akan dimatikan terlebih dahulu sebelum dimusnahkan.
"Nah makanya, coba kita lakukan sesuatu, tapi mungkin kemarin istilahnya penguburannya kan banyak yang belum mati segala macam. Untuk itu mungkin kita akan nanti kita benahi sajalah," tutup Rano Karno.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia melalui Sekretaris Komisi Fatwa, KH Miftahul Huda, menilai bahwa kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu merupakan langkah positif karena bertujuan menjaga lingkungan. Ia menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan perlindungan ekosistem dan keberlanjutan makhluk hidup.
Namun, MUI menyoroti metode penguburan ikan dalam kondisi masih hidup karena dinilai bertentangan dengan prinsip rahmatan lil alamin dan kesejahteraan hewan.
Adapun ikan sapu-sapu dikenal sebagai spesies invasif yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti merusak habitat sungai dan danau hingga mengancam populasi ikan local.
"Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern," kata Kiai Miftah di Jakarta, dikutip dari laman MUI, Selasa, 21 April 2026.
Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl (Keberlanjutan makhluk hidup), sebab dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies local, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.
Namun dari perspektif syariah ada problem, yaitu bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
Rano Karno (NTVNews.id/ Adiansyah)