Ntvnews.id, Jakarta - Kondisi Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus (28), dilaporkan mulai membaik setelah menjalani perawatan intensif akibat serangan penyiraman air keras. Perawatan medis dilakukan oleh tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
"Andrie sudah menjalani rangkaian operasi yang dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Alhamdulillah, Puji Tuhan, kondisinya sekarang sudah membaik," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, di Mbloc Space, Selasa, 28 April 2026.
Dimas menjelaskan bahwa Andrie mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada bagian tubuh sebelah kanan. Selain itu, mata kanannya mengalami kerusakan sekitar 40 persen pada bagian kornea akibat serangan tersebut.
Baca Juga: KontraS Tolak Hadiri Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer
"Seperti yang tadi saya sampaikan di awal, yang baik mungkin kondisinya Andrie berangsur pulih," ucap dia.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan solidaritas dalam mengawal kasus ini hingga saat ini.
"Karena teman-teman, kita enggak punya senjata, kita enggak punya uang banyak, kita cuma punya satu: solidaritas dan keteguhan kita sebagai warga negara yang membantu satu sama lain," ucap dia.
Sementara itu, proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan. Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana pada Rabu (29/4) dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Dalam perkara tersebut, terdapat empat terdakwa yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, serta Sersan Dua (Serda) ES. Keempatnya telah resmi berstatus terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini terdaftar dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026, dengan delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Dari jumlah tersebut, lima saksi berasal dari kalangan militer dan tiga lainnya merupakan warga sipil.
(Sumber: Antara)
Konferensi pers (Antara)