Ntvnews.id, Jakarta - Pengusaha skincare asal Makassar yang sering dijuluki sebagai "ratu emas" menjadi terdakwa kasus skincare berbahaya, dan menghadapi hukuman lebih berat.
Usai divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, kini Mira Hayati harus menelan kenyataan pahit putusan dari hakim ketua, dan menerima hukuman tambahan.
Hukuman buat Mira Hayati menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tambahan hukuman itu setelah pengacara sang pengusaha dan jaksa penuntut umum melakukan banding. Tak terima dengan hal tersebut, kuasa hukum Mira Hayati Ida Hamidah akan melakukan perlawanan kasasi.
"Majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan produk-produk kosmetik di pabrik milik terdakwa yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya," tutur Ida Hamidah ke awak media, 11 Agustus 2025.
Sikap ketua hakim tersebut sangat disayangkan, lantaran bukti fundamental ini seolah tak dianggap penting oleh hakim.
"Fakta ini secara nyata tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding," sambungnya.
Seakan tidak mendapatkan keadilan, pihak Mira Hayati akan membawa pertarungan ini ke babak penentuan.
"Oleh karena itu, kami selaku penasihat hukum Terdakwa melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu upaya hukum kasasi," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Mira Hayati ini bermula dari temuan produk kosmetik miliknya yang diduga mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang sesuai standar. Sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, ia menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.