4 Perusahaan Angkutan Sampah Disanksi DLH DKI karena Buang Sampah ke TPS Liar Cilincing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2026, 08:40
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
TPS Sampah Cilincing TPS Sampah Cilincing (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai dengan izin. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.

Sanksi diberikan setelah DLH DKI menemukan adanya pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar di Cilincing, Jakarta Utara. Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa keempat perusahaan tersebut.

"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini," kata Dudi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Dudi menegaskan, penindakan akan dilanjutkan dengan menelusuri rantai pengelolaan sampah secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya menyasar perusahaan yang telah dikenai sanksi, tetapi juga kendaraan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan tersebut.

"Kami akan telusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, sampai pihak yang menggunakan jasa mereka," ujarnya.

Menurut Dudi, perusahaan pengangkutan sampah memiliki kewajiban memastikan sampah yang mereka angkut dibuang ke lokasi yang telah ditentukan. Setiap perusahaan juga harus mampu mempertanggungjawabkan alur pengelolaan sampah yang ditanganinya.

"Kalau kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta," tegas Dudi.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, keempat perusahaan tersebut sebenarnya telah mengantongi Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Dalam izin tersebut, sampah dari usaha dan/atau kegiatan yang menjadi pelanggan mereka seharusnya diangkut menuju TPST Bantargebang.

Baca Juga: Suana Kompleks Parlemen Jelang Sidang Tahunan MPR dan Pidato Prabowo 14 Agustus

Namun, hasil klarifikasi DLH DKI menemukan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan izin. Pelanggaran tersebut antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar di Cilincing.

"Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta dan Teguran Tertulis I," kata Helmy.

Selain sanksi administratif, keempat perusahaan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya.

Helmy mengatakan sanksi uang paksa diberikan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara itu, Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

DLH DKI juga masih melakukan penelusuran terhadap perusahaan pengangkut lainnya, sumber sampah, serta pihak yang menggunakan jasa pengangkutan hingga sampah berakhir di TPS liar.

"Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri sampai tuntas," ujarnya.

Untuk mendukung proses tersebut, perusahaan pengangkutan diminta membuka data kegiatan mereka secara jelas. Data yang diminta mencakup lokasi pengambilan sampah, volume sampah, kendaraan yang digunakan, hingga lokasi pembuangan.

"Kami minta laporan yang jelas: sampah diambil dari mana, berapa volumenya, menggunakan kendaraan apa, dan dibuang ke mana. Data ini akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan," tuturnya.

DLH DKI memastikan pelanggaran yang kembali ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan. Bahkan, izin perusahaan yang telah dikenai sanksi dapat dicabut apabila kembali melakukan pelanggaran dan persyaratan serta dasar hukumnya terpenuhi.

HIGHLIGHT

x|close