Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa istri dari tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan, Richard Lee, yakni Reni Effendi.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus yang tengah ditangani oleh kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Reni Effendi dilakukan untuk memperkuat keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari proses penyelidikan yang sudah berjalan sejak pertengahan tahun lalu.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
"Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal Senin, 16 Juni 2025," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini.
Proses tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas kronologi dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Richard Lee karena dinilai menghambat jalannya penyidikan dalam kasus tersebut.
Penahanan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi kewajiban menghadiri pemeriksaan tambahan serta tidak melaksanakan kewajiban lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan dua alasan utama penahanan tersebut.
"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada Selasa, 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun Tiktok," ungkap Budi.
Ia melanjutkan, tersangka juga tidak memenuhi kewajiban lapor sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kedua, sambung dia, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," katanya.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," tutur Budi.
Baca Juga: Alasan Richard Lee Kini Ditahan Polda Metro Jaya, Mangkir Pemanggilan Malah Live TikTok
Lebih lanjut, sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan selama empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, dengan total 29 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 15 Desember 2025.
Dalam kasus ini, ia diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)