KPK Periksa Pengusaha Robert Bonosusatya dalam Kasus Rita Widyasari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Apr 2026, 14:33
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal/am. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RPB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Berdasarkan catatan penyidik, Robert tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.29 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto, Diduga Terkait Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Sebelumnya, sejumlah aset milik Robert juga sempat disita oleh KPK dalam penggeledahan yang dilakukan selama Rabu–Kamis, 14–15 Mei 2025.

Dalam perkembangan perkara, KPK pada Kamis, 28 September 2017, menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Selanjutnya, pada Selasa, 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomi.

Baca Juga: KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati Nonaktif di Rembang

Pada Kamis, 6 Juni 2024, lembaga tersebut mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan, sejumlah barang mewah, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Kemudian pada Rabu, 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita juga diduga menerima aliran dana dalam bentuk jutaan dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar 3 hingga 5 dolar AS per metrik ton produksi.

Setahun berselang, tepatnya pada Kamis, 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

(Sumber: Antara)

x|close