Usulan Nama Jampidsus Baru, Istana Sebut Keppres Segera Diproses

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2026, 14:13
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Istana telah menerima surat resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memuat usulan calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.

Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden, mengatakan surat tersebut telah dikirim Jaksa Agung pada Selasa, 14 Juli 2026, dan saat ini sedang diproses sebagai dasar penerbitan keputusan presiden (Keppres).

"Per kemarin, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo kepada wartawan usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Ia juga membenarkan bahwa Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, termasuk dalam daftar nama yang diajukan oleh Jaksa Agung.

"Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Minta Laporan Langsung Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Meski demikian, Prasetyo menyebut usulan tersebut tidak hanya berisi satu nama. Jaksa Agung turut mengajukan beberapa kandidat lain untuk dipertimbangkan Presiden. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan identitas maupun jabatan para calon tersebut.

"Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," ucapnya.

Prasetyo juga memberi sinyal bahwa proses penetapan Jampidsus definitif tidak akan memakan waktu lama. Saat ditanya apakah Keppres pengangkatan pejabat baru akan diterbitkan pada pekan ini, ia menjawab singkat,"Insyaallah," ujarnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Sabtu, 11 Juli 2026 dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung setelah pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pemerintah memastikan mekanisme pengisian jabatan Jampidsus baru kini berjalan sesuai prosedur melalui usulan Jaksa Agung dan akan ditetapkan Presiden melalui Keputusan Presiden.

x|close