Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, membantah memiliki keterkaitan dengan uang tunai senilai Rp67,2 miliar yang ditemukan penyidik di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer, kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso. Menurut Handika, kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan dengan temuan uang yang disita penyidik dalam penggeledahan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada pekan lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik sebelumnya menemukan uang tunai miliaran rupiah beserta sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam brankas besar yang tersembunyi.
Handika menegaskan, apabila perkara tersebut berlanjut hingga persidangan, pihaknya meyakini tuduhan yang mengaitkan Don Ritto dengan uang tersebut tidak akan dapat dibuktikan secara hukum.
"Pak Idon (panggilan Don) tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak. Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/7).
Ia juga menambahkan keyakinannya bahwa tuduhan tersebut akan gugur dalam proses pembuktian di pengadilan.
"Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu."
Baca Juga: Pekan Riset Sawit Indonesia 2026 Siap Digelar, BPDP Tampilkan Inovasi Pangan hingga Energi
Selain membantah keterkaitan Don Ritto dengan temuan uang tersebut, Handika menjelaskan bahwa dana yang disita penyidik berasal dari kerja sama bisnis antara kliennya dengan sejumlah pengusaha.
Menurutnya, uang tersebut dipersiapkan untuk pembangunan dermaga atau pelabuhan di wilayah Kalimantan Timur.
"Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa? Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur," tuturnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto yang berstatus sebagai pihak swasta serta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Berdasarkan peran yang disangkakan, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Langkah tersebut disebut dilakukan guna meminimalisasi potensi konflik kepentingan dalam proses penanganan kasus.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan profesional. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan untuk memberikan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut.
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso (Istimewa)