PWI Serahkan Bukti Tambahan ke Polda terkait Kasus Hotman Paris

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jul 2026, 16:58
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan PWI, Anrico Pasaribu (topi putih) saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 22 Juli 2026. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan PWI, Anrico Pasaribu (topi putih) saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 22 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sekaligus menyerahkan sejumlah bukti tambahan dalam laporan dugaan perendahan martabat profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial HP.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas laporan yang sebelumnya diajukan PWI pada Senin, 20 Juli 2026, terkait insiden yang terjadi di Kejaksaan Agung.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan PWI, Anrico Pasaribu, mengatakan pihaknya dimintai keterangan sekaligus menyerahkan berbagai bukti agar penanganan perkara menjadi lebih jelas.

"Hari ini kami diambil keterangannya untuk melengkapi laporan dan menyerahkan beberapa bukti tambahan kepada penyidik, agar masalah ini menjadi terang benderang dan menjadi pembelajaran bersama," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

Baca JugaPWI Sumut Laporkan Pengacara HP ke Polisi Diduga Hina Profesi Wartawan

Menurut Anrico, bukti yang diserahkan mencakup rekaman video, transkrip pernyataan terlapor, hingga sejumlah tautan pemberitaan yang memuat dugaan ucapan yang merendahkan profesi wartawan saat kegiatan di Kejaksaan Agung.

Selain menyerahkan bukti, pemeriksaan juga mencakup konfirmasi mengenai legal standing PWI sebagai organisasi profesi yang menaungi para wartawan di Indonesia.

Anrico menegaskan langkah hukum yang ditempuh PWI bukan didorong oleh kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam memberikan perlindungan kepada para jurnalis sesuai ketentuan yang berlaku.

"Langkah ini kami ambil bukan atas dasar pribadi, melainkan tanggung jawab organisasi untuk memastikan tugas-tugas profesi wartawan terlindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," paparnya.

Baca JugaPWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Terkait permintaan maaf yang telah disampaikan pihak terlapor, Anrico menyatakan PWI menghormati itikad baik tersebut. Namun, hal itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

"Soal permintaan maaf, kami terima dan kami hargai. Namun, proses hukum adalah hak hukum yang tetap kami jalani. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai keterpenuhan unsur bukti dalam perkara ini," ujarnya.

PWI berharap proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya sikap saling menghormati antara narasumber dan insan pers dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

(Sumber: Antara)
x|close