Satgas PKH Utamakan Rebut Kembali Lahan Hutan Dibanding Penindakan Pidana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2025, 19:22
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan bahwa prioritas utama mereka adalah mengembalikan lahan hutan yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti perkebunan sawit dan pertambangan, bukan langsung memproses pelakunya secara pidana.

"Penegakan hukum dalam melakukan penertiban kawasan hutan bukanlah membawa penguasaan tersebut ke ranah pidana. Akan tetapi, penguasaan kembali hutan tersebut oleh negara," ujar Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Satgas akan mewajibkan para pelaku penguasaan lahan secara ilegal untuk mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.

Febrie, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menjelaskan bahwa pendekatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai penertiban kawasan hutan melalui denda administratif, pemulihan aset, dan pengambilalihan kembali kawasan hutan oleh negara.

Namun, apabila langkah-langkah non-pidana tersebut tidak membuahkan hasil, proses hukum pidana tetap akan dijalankan sebagai opsi terakhir.

"Proses pidana adalah jalan terakhir yang kami lakukan, dan jika ditanya apakah nanti proses pidananya dalam pengenaan pasalnya apa, undang-undangnya apa, tentunya akan kami kaji bagaimana posisi hukumnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menegaskan bahwa pihak kepolisian mengedepankan metode yang bersifat persuasif serta upaya preventif dan preemptif dalam menangani pelanggaran penguasaan lahan hutan.

“Kami pasti mengedepankan langkah-langkah persuasif, preemtif, dan preventif demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ungkap Syahardiantono.

Ia juga menyatakan bahwa Polri bersama TNI telah menyusun strategi pengamanan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Satgas di lapangan.

Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Satuan tugas ini memiliki mandat untuk menindak penggunaan kawasan hutan secara ilegal, terutama untuk kegiatan perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin.

(Sumber: Antara)

x|close