Ntvnews.id, Jakarta - Korupsi di Indonesia masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena dampaknya yang sangat merusak, mengutip aclc.kpk.go.id. Namun, vonis penjara yang dijatuhkan sering kali tidak dijalani penuh.
Lewat remisi, pembebasan bersyarat, hingga kebijakan hukum lainnya, sejumlah terpidana korupsi dapat kembali menghirup udara bebas lebih cepat dari yang diperkirakan publik.
Terbaru, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto juga keluar dari penjara melalui mekanisme yang sama. Berikut lima nama koruptor yang sempat menjadi sorotan publik dan kini telah bebas bersyarat.
1. Ratu Atut Chosiyah – Mantan Gubernur Banten
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut (Instagram)
Ratu Atut Chosiyah mendekam di penjara hampir sembilan tahun setelah terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi: suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan pengadaan alat kesehatan di Banten.
Dalam kasus suap Pilkada Lebak, Atut divonis 4 tahun penjara. Sementara untuk pengadaan alat kesehatan, ia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan. Putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 7 tahun, ditambah vonis lainnya sehingga total masa pidananya mencapai 12 tahun.
Meski demikian, Atut tidak menjalani hukuman penuh. Ia bebas bersyarat pada 6 September 2022. Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang saat itu menegaskan, “Bu Atut mendapatkan program reintegrasi berupa pembebasan bersyarat, dan hal ini sesuai dengan SOP yang berlaku.”
2. Pinangki Sirna Malasari – Mantan Jaksa
Kasus yang menjerat Jaksa Pinangki terkait pelarian buronan Djoko Tjandra sempat menghebohkan publik. Ia terbukti menerima suap dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Awalnya, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Namun, melalui banding, hukumannya dipangkas menjadi 4 tahun. Ia hanya menjalani sekitar dua tahun di balik jeruji sebelum bebas bersyarat pada 6 September 2022. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten kala itu mengatakan bahwa dia menjalani kurungan 2 tahun.
3. Zumi Zola – Mantan Gubernur Jambi
Putri Zulkifli Hasan, Zumi Zola (Instagram )
Baru dua tahun menjabat sebagai Gubernur Jambi, Zumi Zola tersandung kasus suap RAPBD Jambi. Ia terbukti menerima gratifikasi miliaran rupiah dan menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi agar menyetujui RAPBD.
Pada 6 Desember 2018, Zumi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Ia sempat mengajukan Peninjauan Kembali, tetapi ditolak. Meski begitu, Zumi akhirnya mendapatkan bebas bersyarat pada 6 September 2022 dari Lapas Sukamiskin, bersamaan dengan sejumlah koruptor lain seperti Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar.
4. Patrialis Akbar – Mantan Hakim Konstitusi
Patrialis Akbar dijatuhi hukuman karena terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging untuk mengatur putusan uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Awalnya divonis 8 tahun penjara, hukumannya kemudian dipangkas menjadi 7 tahun setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali. Juru Bicara MA menjelaskan bahwa vonis sebelumnya tidak didukung pertimbangan hukum yang konkret. Pada September 2022, Patrialis resmi bebas bersyarat bersama 22 narapidana korupsi lainnya.
5. Setya Novanto – Mantan Ketua DPR RI
Setya Novanto (ANTARA)
Kasus korupsi proyek e-KTP yang menyeret Setya Novanto menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2,3 triliun. Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti jutaan dolar AS. Hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun.
Seiring berjalannya waktu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Novanto. Hukuman yang semula 15 tahun dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan. Akhirnya, pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat.