Fakta-fakta Nikita Mirzani Sentil BCA Soal Data Nasabah Usai Rekening Koran Diobrak-abrik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2025, 08:43
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Selasa, 1 Juli 2025, Nikita Mirzani menghadiri sidang eksepsi atau nota keberatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 1 Juli 2025, Nikita Mirzani menghadiri sidang eksepsi atau nota keberatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Artis Nikita Mirzani meluapkan kekecewaannya kepada Bank Central Asia (BCA) usai rekening pribadinya dibuka dalam proses hukum tanpa sepengetahuannya. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk pelanggaran privasi nasabah, apalagi dirinya merupakan nasabah prioritas di bank tersebut.

“Rekening koran saya diobrak-abrik. Padahal di situ jelas ada catatan pekerjaan saya, mulai dari honor film Comic 8, endorsement, sampai kegiatan off air menyanyi,” ungkap Nikita usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025 lalu.

Nikita juga menyinggung hal ini lewat akun Instagram resminya. Ia mempertanyakan relevansi pembukaan seluruh mutasi rekening hingga Februari 2025, padahal kasus yang dilaporkan Reza Gladys hanya menyangkut dua transaksi senilai Rp4 miliar.

“Sebagai nasabah prioritas, saya kaget. Apalagi ini dibacakan di persidangan terbuka, tanpa izin saya. Bukankah seharusnya yang diperiksa rekening pelapor, bukan saya?” tulisnya.

Nikita kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, aturan tersebut menegaskan data transaksi keuangan termasuk kategori data pribadi yang tidak boleh dibuka tanpa persetujuan jelas dari pemilik.

Menanggapi sorotan publik, BCA angkat bicara. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa pihaknya hanya memenuhi kewajiban hukum sebagai lembaga perbankan.

“BCA tunduk pada aturan hukum di Indonesia, termasuk ketika aparat penegak hukum meminta data nasabah. Permintaan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hera dalam keterangan resmi, dilansir Senin, 18 Agustus 2025.

Hera juga menekankan bahwa BCA tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta menjaga kerahasiaan data nasabah sesuai aturan perundangan.

TERKINI

Load More
x|close