Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, untuk kurun waktu 2013–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada pewarta di Jakarta, Kamis, 24 September 2026, mengungkapkan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan pada Rabu, 23 September 2026 di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejumlah tempat yang digeledah meliputi Kantor PT CCM di kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat; kediaman mantan kepala daerah Kalimantan Utara di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara; serta rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting beserta sejumlah barang bukti elektronik. "Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang.
Kendati demikian, pihak Kejagung belum dapat membeberkan detail penyidikan maupun konstruksi perkara secara utuh. Keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini direncanakan akan disampaikan secara resmi pada Jumat, 25 September 2026.
(Sumber: Antara)
Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah suatu lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tahun 2013–2025 pada Rabu (23/9/2026) (Antara)