10 Manajer Investasi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Asabri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2026, 13:02
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Sebanyak 10 perwakilan dari perusahaan manajer investasi, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019, pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8/2025). Arsip foto - Sebanyak 10 perwakilan dari perusahaan manajer investasi, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019, pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Sebanyak 10 perusahaan manajer investasi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada sejumlah perusahaan untuk periode 2012–2019, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026.

Kesepuluh perusahaan manajer investasi yang dimaksud meliputi PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Managemen, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital Asset Management, PT Aurora Asset Management, serta PT Insight Investments Management.

"Para terdakwa korporasi, agenda tuntutan JPU," ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, kepada para wartawan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, persidangan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
 

Dalam perkara rasuah ini, kesepuluh terdakwa korporasi tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang secara akumulatif menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka Rp7,87 triliun. Praktik korupsi tersebut diduga dilakukan dengan cara memperkaya diri korporasi masing-masing, di antaranya PT OSO Manajemen Investasi yang diduga memperkaya diri melalui inventaris yang dikelola vendor (VMI) yang diperoleh dari setiap transaksi underlying reksa dana OSO Moluccas Equity Fund secara tidak sah senilai Rp6,21 miliar.

Secara lebih terperinci, besaran kerugian negara yang didakwakan kepada masing-masing perusahaan meliputi PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, dan PT Recapital Asset Management yang masing-masing didakwa merugikan negara sebesar Rp300 miliar.

Selanjutnya, PT Pool Advista Aset Managemen didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,52 triliun; PT Asia Raya Kapital sebesar Rp2,28 triliun; PT Maybank Asset Management sebesar Rp93,4 miliar; PT Corfina Capital Asset Management sebesar Rp660 miliar; PT Aurora Asset Management sebesar Rp1,25 triliun; serta PT Insight Investments Management sebesar Rp876,29 miliar.

Atas rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut, kesepuluh terdakwa korporasi dijerat dengan ancaman pidana berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dipadukan dengan ketentuan Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close