Kortastipidkor Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Korupsi dan TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 15:35
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Korstastipidkor Bareskrim Polri menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi dan TPPU PBG di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 25 September 2026. Korstastipidkor Bareskrim Polri menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi dan TPPU PBG di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 25 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik telah meminta keterangan dari 30 saksi dan empat ahli, selain melakukan penggeledahan serta gelar perkara.

"Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka," kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang telah diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca Juga: Bupati Gowa Diperiksa Kortastipidkor dalam Kasus Persetujuan Bangunan Gedung

Perkara yang ditangani kepolisian tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar (pungli) dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa pada 2025-2026. Penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tim Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa melakukan penggeledahan pada Senin, 21 September 2026.

Dua tempat yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa. Kegiatan tersebut berlangsung selama sekitar empat setengah jam, mulai pukul 15.30 WITA hingga 20.00 WITA.

Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik atau konvensional serta dokumen elektronik. Total terdapat empat boks plastik berisi dokumen yang disita, dengan tiga boks berasal dari kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan bupati.

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Modal Pengadaan Batu Bara

Katim Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang dapat memperjelas perkara tersebut.

“Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi,” katanya.

Hernowo juga menyampaikan bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di lokasi ketika proses penggeledahan dilakukan.

(Sumber: Antara)

x|close