Ntvnews.id, Jakarta - Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang telah diperiksa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa.
"Sudah (diperiksa, red.) sebagai saksi," kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi Hernowo Yulianto kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Ia juga menginformasi bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. "Belum ada yang ditetapkan tersangka," katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), atau gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang berlangsung pada 2025–2026. Perkara tersebut juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi KSO, Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi
Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tim Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa menggeledah dua lokasi dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa, Pada Senin 21 September 2026.
Penggeledahan berlangsung mulai dari pukul 15.30 WITA hingga pukul 20.00 WITA.
Dari penggeledahan Hernowo mengungkapkan, pihaknya mengamankan dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik. Totalnya sebanyak empat boks plastik berisi dokumen yang disita; tiga boks dari kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan bupati.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Dugaan Korupsi ATR/BPN
"Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," ucap Hernowo.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di tempat saat penggeledahan berlangsung.
(Sumber: ANTARA)
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Dalam OTT ters (Antara)