Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditujukan kepadanya. Ia juga memohon agar dirinya dibebaskan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan.
Permintaan tersebut disampaikan Febrie dalam sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum belum memenuhi unsur kejelasan, kelengkapan, dan kecermatan.
"Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," kata Febrie.
Selain meminta pembebasan, Febrie berharap majelis hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan melalui nota perlawanan, baik yang disusun sendiri maupun yang disiapkan bersama tim penasihat hukumnya. Ia juga meminta agar surat dakwaan dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Ajukan Nota Perlawanan atas Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar
Ia turut mengajukan permohonan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Dalam nota perlawanannya, Febrie mempertanyakan uraian jaksa mengenai dugaan keterlibatannya dalam pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Ia menyoroti hubungan antara tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut menemui Tan Kian dengan dugaan perintah atau kehendak dirinya.
Febrie menilai dakwaan seharusnya menjelaskan secara tegas waktu dan cara tindakan Ferry dapat dikaitkan dengan perintah ataupun keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp55 M
Dalam persidangan yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta, juga mengajukan nota perlawanan.
Sebelumnya, pada sidang Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Menurut dakwaan, uang tersebut diduga diminta melalui Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Febrie juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang berdasarkan kurs dalam dakwaan setara dengan sekitar Rp7,88 miliar.
Jaksa menduga tindak pidana tersebut terjadi sepanjang 2020 hingga 2026, saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian menjadi Jampidsus.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan serta penguasaan uang dan aset berupa saham, tanah, serta bangunan melalui sejumlah pihak. Mereka antara lain Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jaksa juga menyebut adanya dugaan penyamaran asal-usul uang melalui rekening atas nama pihak lain, pemindahan dana, penyertaan modal di perusahaan, serta pembelian sejumlah aset.
Atas dugaan pemerasan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, dakwaan TPPU menggunakan Pasal 607 KUHP Nasional beserta ketentuan lain yang berkaitan.
Permintaan pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan tersebut masih menjadi bagian dari nota perlawanan terdakwa. Majelis hakim akan mempertimbangkan keberatan tersebut sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (kiri) bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tersebut didakwa melakukan pemerasan senilai sekitar Rp55 miliar terkait penanganan perkara korupsi Jiwasraya serta TPPU senilai Rp354,62 miliar. (Antara)