BTN Minta Bukti atas Klaim Kehilangan Dana Nasabah Rp17 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2026, 13:32
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
BTN menegaskan bahwa klaim kehilangan dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. BTN menegaskan bahwa klaim kehilangan dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) meminta agar klaim kehilangan dana nasabah bernama Linawati senilai Rp17 miliar yang kembali menjadi perbincangan di media sosial dibuktikan melalui data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Perseroan menyatakan hingga kini belum memiliki data yang mendukung klaim kehilangan dana dengan nilai tersebut.

BTN menegaskan kesediaannya memenuhi kewajiban ganti rugi apabila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang disengketakan.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan pihaknya menghormati hak nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, menurut dia, setiap klaim kerugian perlu dinilai berdasarkan fakta, bukti transaksi, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya opini yang berkembang di masyarakat.

“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” ujar Ramon di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Baca Juga: BTN Minta Lagi Rp10 Triliun, Purbaya: Penyerapan Baru 41% Kenapa Minta Lagi? Aneh Juga

Ramon menjelaskan bahwa BTN telah menangani persoalan dana Linawati sejak 2022. Penanganan tersebut meliputi pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, hingga langkah hukum terhadap pihak yang diduga terkait dengan perkara itu.

Perseroan juga menyoroti perbedaan nilai kerugian yang disampaikan kepada publik dengan jumlah tuntutan dalam gugatan perdata terbaru. Keluarga nasabah disebut menyampaikan klaim kehilangan dana sekitar Rp17 miliar di ruang publik, sedangkan gugatan terbaru yang diajukan Linawati mencantumkan tuntutan sekitar Rp7 miliar.

Terkait proses hukum perdata, Ramon menyebut gugatan sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Linawati kemudian kembali mengajukan gugatan yang saat ini masih diperiksa pengadilan.

BTN, lanjutnya, menghormati proses persidangan tersebut dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimiliki melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: BTN Raih Pesanan Rp2,9 Triliun dari Penerbitan Social Bond

Selain menempuh langkah hukum dalam perkara perdata, BTN juga telah melaporkan pihak yang terkait dengan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Laporan itu berlanjut hingga pihak yang dilaporkan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

“BTN mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bukti bahwa Perseroan tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internalnya sendiri,” tegas Ramon.

Meski demikian, BTN menekankan bahwa putusan pidana terhadap pihak tersebut tidak secara otomatis menentukan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan perseroan. Penetapan tanggung jawab perdata beserta nilai kerugian yang disengketakan tetap harus melalui proses pembuktian tersendiri.

Sebagai bank milik negara, Ramon mengatakan BTN harus memastikan setiap keputusan keuangan memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pembayaran klaim tidak dapat dilakukan hanya karena tekanan opini publik, sebab keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

“Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut. Itu komitmen kami,” jelas Ramon.

Sementara itu, berdasarkan uraian mengenai fakta persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM, disebutkan adanya dugaan keterlibatan dan kelalaian Linawati. Ia dinyatakan terbukti secara sadar melanggar prinsip kehati-hatian finansial dengan menandatangani formulir Customer Information File (CIF) dalam keadaan kosong.

Tindakan tersebut disebut dilakukan demi memenuhi ambisi pribadi untuk memperoleh penawaran suku bunga tinggi yang dinilai berada di luar batas kewajaran dan ketentuan resmi perbankan.

(Sumber: Antara)

x|close